Provinsi Papua Barat

Pemprov Papua Barat Canangkan ZI Menuju WBK/WBBM

MANOKWARI,JAGATPAPUA.com– Pemerintah Provinsi Papua Barat mencanangkan Zona Integritas (ZI) menuju wilayah bebas dari korupsi (WBK) dan Wilayah birokrasi bersih melayani (WBBM), Selasa (29/3/2022) di Manokwari.

Kegiatan pencanangan ZI menuju WBK/WBBM tersebut, dihadiri Deputi bidang pelayanan publik Kemenpan RB prof Dr Dian natalisha MBA, Ketua Ombudsman Papua Barat Musa Sombuk, Mewakili Bupati Manokwari, Merciana Djalimun, Ketua DPR Papua Barat Orgenes Wonggor, para pimpinan OPD dilingkup pemprov Papua Barat, serta forkopimda.

Pencanangan itu ditandai dengan pengguntingan pita oleh Sekda Papua Barat DR Drs Nataniel Mandacan.

Sekda mengatakan, Reformasi birokrasi merupakan salah satu langkah awal untuk melakukan penataan terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan yang baik, efektif dan efisien, sehingga dapat melayani masyarakat secara cepat, tepat, dan profesional.

“Dalam perjalanannya, banyak kendala yang dihadapi, diantaranya adalah penyalahgunaan wewenang, praktek kkn, dan lemahnya pengawasan. Sejalan dengan hal tersebut, pemerintah telah menerbitkan peraturan presiden nomor 81 tahun 2010 tentang grand design reformasi birokrasi yang mengatur tentang pelaksanaan program reformasi birokrasi,”kata Sekda saat membacakan sambutan Gubernur Papua Barat pada Pencanangan Zona Integritas Pemerintah Provinsi Papua Barat menuju WBK/WBBM dan penyerahan piagam penghargaan penyelenggara unit pelayanan publik dari Mentri PAN RB.

Peraturan tersebut kata dia menargetkan tercapainya tiga sasaran hasil utama yaitu peningkatan kapasitas dan akuntabilitas organisasi, pemerintah yang bersih dan bebas kkn, serta peningkatan pelayanan publik.

Dalam rangka mengakselerasi pencapaian sasaran hasil tersebut, maka instansi pemerintah (pusat dan daerah) perlu untuk membangun pilot project pelaksanaan reformasi birokrasi yang dapat menjadi percontohan penerapan pada unit-unit kerja lainnya. Untuk itu, perlu secara konkret dilaksanakan program reformasi birokrasi pada unit kerja melalui upaya pembangunan zona integritas.

“zona integritas (zi) adalah predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah yang pimpinan dan jajarannya mempunyai komitmen untuk mewujudkan WBK/WBBM sedangkan membangun zona integritas adalah mewujudkan aparat dalam wilayah tertentu, menjunjung tinggi nilai-nilai luhur kejujuran, kebenaran, bebas dari korupsi, suap, pungli, dan menerima gratifikasi sehingga terbangun pemerintahan yang bersih dan meningkatkan pelayanan,”urai Gubernur

Melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik. Sesuai permenpan 52 tahun 2014 dan permenpan nomor 90 tahun 2021. ZI merupakan komitmen untuk mewujudkan WBK/WBBM melalui reformasi birokrasi, khususnya sebagai upaya pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.

Pembangunan zona integritas menuju WBK/WBBM bertujuan untuk mewujudkan pelayanan prima dan berintegritas dalam menjalankan tugas dan fungsi dari aparatur sipil negara. Untuk mencapai itu, tentu membutuhkan sinergi dan kerjasama dari semua unsur, mulai dari pimpinan sampai dengan pegawai paling bawah untuk berkomitmen terhadap janji yang ditetapkan.

ZI lebih lanjut Gubernur, adalah predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah yang pimpinan dan jajarannya mempunyai komitmen untuk mewujudkan WBK/WBBM melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.

Menjadi perhatian bersama bahwa pencanangan pembangunan zona integritas adalah bagian dari mensukseskan reformasi birokrasi, dengan melakukan penataan terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan yang baik, efektif, efisien, pelayanan prima dan memuaskan.

Pencanangan ini juga merupakan salah satu syarat dari penilaian mandiri reformasi birokrasi yang diamanatkan oleh kementerian pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi yang menjadi komitmen seluruh institusi beserta aparatur pemerintah dan pelayanan publik, dapat dinilai dari seberapa besar perubahan mendasar yang dilakukan secara bertahap, yang diharapkan mampu membentuk karakter aparatur birokrasi secara pribadi maupun kelembagaan, yang pada akhirnya dampak positif dari perubahan tersebut dapat dirasakan oleh masyarakat.(jp/adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta