-0.3 C
Munich
Jumat, November 22, 2024

Pemprov Papua Barat Akan Godok Perda Hutan Adat Masyarakat

Must read

MANOKWARI, JAGATPAPUA.com – Pemprov Papua Barat, akan segera menerbitkan Peraturan Daerah (Perda), yang mengatur mengenai Hutan Adat Masyarakat.

Hal ini diungkapkan Gubernur Papua Barat, Drs Dominggus Mandacan, setelah adanya SK Hutan adat Masyarakat, yang telah diserahkah oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara.

“Adanya SK Hutan Adat, maka Pemprov akan tindaklanjuti dalam bentuk Pergub atau regulasi, karena selama ini kita masih gunakan regulasi Nasional,” ujar Gubernur.

Selain itu, Gubernur juga mengatakan Hutan Adat ini, harus dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat. Apalagi, Presiden sudah mengingatkan jangan menjadikan lahan itu sebagai lahan tidur dan tidak dimanfaatkan.

Disisi lain, lanjut Gubernur Perda hukum masyarakat adat sejatinya adalah mandat Putusan MK No. 35 Tahun 2012. Putusan itu mengeluarkan hutan adat dari kawasan hutan negara dan mengakui hutan adat sebagai hutan yang berada dalam masyarakat hukum adat.

“Namun keberadaan masyarakat hukum adat ini, hanya dapat dikukuhkan baik oleh Peraturan Daerah atau melalui SK Kepala Daerah,” tandas Gubernur.

Sementara, Kabid Pengembangan Sistem KDL Kementrian Lingkungan Hidup (KLH) Deputi I Bidang Tata Lingkungan Asdep Kajian Dampak Lingkungan, Erik Teguh Primiantoro mengatakan, Kementrian LHK memiliki 3 program besar, yakni pengembangan ekonomi rakyat berbasis kemudahan akses, dan pemulihan ekonomi dan guna lingkungan, serta kemudahan perijinan.

“Hutan adat konteksnya sepanjang ada regulasi dari Perda, Pempus bisa memproses penetapan untuk wilayah hutan adatnya (WHA),” ujarnya.

“WHA ini sudah diterapkan di beberapa daerah di Indonesia yang sudah ada Perdanya untuk ditetapkan sebagai hutan adat, terkecuali Papua Barat dan beberapa daerah lainnya di Indonesia,” sebutnya.

Ditambahkan, Papua Barat memiliki banyak wilayah adat, sehingga diharapkan dapat mempercepat proses Lerda dimaksud sehingga memberikan akses menjadi hutan adat.(alb)

- Advertisement -spot_img

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta