DPR PBHeadlinePemprov PB

Pemprov Pangkas Anggaran Normalisasi Lokasi Longsor Di Kampung Mitiede Pegaf, Wonggor Minta Perhatian Gubernur PB

PEGAF,JAGATPAPUA.com–
Ketua DPR Papua Barat (DPRPB) Orgenes Wonggor memberikan respon atas keluhan warga yang menjadi korban longsor di Kampung Mitiede, Distrik Minyambouw, Pegununang Arfak (Pegaf).

Kata Orgenes Wonggor usulan program dan kegiatan normalisasi di lokasi longsor kampung Mitiede tersebut sudah terakomodir di dalam APBD tahun anggaran 2025. Akan tetapi program dan kegiatan tersebut dipangkas.

“Tahun anggaran 2025, ada kita masukkan lewat DAK. Tapi, itu salah satu program dan kegiatan yang terkena dampak dari pergeseran (efisinesi anggaran). Saya dapat informasi itu, dan saya marah kepada Dinas PUPR,”sebut politisi Golkar ini.

Hal ini telah dikonfirmasikan kepada kepala dinas PUPR soal pemangkasan kegiatan normalisasi kampung Mitiede. Sebab, kegiatan ini mestinya masuk dalam skala prioritas sesuai dengan tingkat kebutuhan yang mendesak.

“Saya minta pak Gubernur mempertimbangkan hal ini. Tempat ini adalah tempat bencana. Kenapa kena efisiensi anggaran menurut Inpres 1 tahun 2025. Ini bencana, pemerintah harusnya melihat soal mana yang digeser dan tidak. Kita sudah perjuangkan diprogramkan, tapi kena pergeseran juga,” tuturnya.

Politisi Golkar ini, menyayangkan kegiatan yang mestinya menjadi prioritas justru dipangkas oleh pemerintah daerah. Selain itu, pergeseran ini, tentuk menjadi beban politik bagi setiap anggota dewan yang menghadapi hal serupa terkait aspirasi masyarakat.

“Pergeseran itu harus dilihat sesuai dengan skala prioritasnya. Ini masuk kategori darurat yang seharusnya tidak boleh digeser, juga di tempat lain yang kondisinya sama, tidak boleh digeser,” ucap wonggor

Wonggor menambahkan, upaya normalisasi lokasi longsor di Mitiede dan bantuan yang sempat dijanjikan oleh pemprov Papua Barat tetap menjadi perhatiannya. Untuk itu, akan diperjuangkan melalui mekanisme kelembagaan dewan.(jp/ask)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta