MANOKWARI, JAGATPAPUA.com – Pemerintah Provinsi Papua Barat, telah menyusun rancangan peraturan gubernur (Pergub), terkait pencegahan dan penanganan penyebaran Covid-19. Draf Pergub ini masih dalam proses di Kemendagri.
“Kita hanya tinggal menunggu petunjuk selanjutnya, dan Draf Pergub ini berisi sanksi yang akan diberikan kepada masyarakat yang melanggar protokol kesehatan,” kata Gubernur Papua Barat, Drs. Dominggus Mandacan, Selasa (8/9/2020).
Lanjut Gubernur, setelah Draf Pergub dikembalikan dari Kemendagri, maka selanjutnya akan ditetapkan sebagai Peraturan Gubernur, dan sanksinya akan disesuaikan dengan kondisi dilapangan agar tidak menimbulkan masalah.
“Sanksi ini juga sudah dirapatkan dengan Satgas Covid-19,” ucap Gubernur.
Selain itu, kata Gubernur situasi penyebaran wabah Pandemi Covid-19 di Papua Barat, semakin mencekam. Hal itu terbukti dengan jumlah penderita yang meningkat tajam di akhir bulan Agustus 2020 dan di awal bulan September 2020.
“Kondisi ini akan diperburuk jika kepatuhan masyarakat terhadap protokol kesehatan cukup rendah, padahal dalam berbagai kesempatan hal ini selalu disampaikan kepada msyarakat,” ucap Gubernur.
Untuk itu, Gubernut kembali menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk selalu waspada dan melindungi diri dengan patuh dan taat pada protokol kesehatan.
“Kita ajak terus masyarakat untuk tidak melanggar protokol kesehatan. Kita akan tetap ikuti perkembangan, di satu sisi sektor ekonomi tetap kita pacu agar berjalan untuk menuju ke ‘New Normal’,” tandas Gubernur.(top)