MANSEL, JAGATPAPUA.com – Pemberhentian Maksi N Ahoren sebagai anggota Panitia Seleksi (Pansel) Calon anggota DPR Papua Barat dari jalur pengangkatan (Otsus) periode 2019-2024, dipertanyakan oleh masyarakat adat di Kabupaten Manokwari Selatan (Mansel).
Menurut mereka, ada kejanggalan dalam pemberhentian melalui Surat Keputusan (SK) yang diterbitkan oleh Biro Hukum tersebut. Apalagi pengangkatan Maksi ini didasarkan SK Gubernur.
“Kami menilai tidak ada alasan kuat saudara Maksi diberhentikan sebagai anggota Pansel, karena ia ditunjuk sesuai Rapat Paripurna luar biasa atau pleno di MRP Papua Barat,” kata Joni Saiba, selaku perwakilan masyarakat adat di Mansel, melalui selulernya, Rabu (8/1/2020).
Joni yang juga sebagai Ketua KNPI Mansel ini mengatakan pengangkatan Maksi sebagai anggota Pansel, juga bukan keinginannya pribadi sebagai Ketua MRP Papua Barat, tetapi keinginan dari perwakilan masyarakat adat di MRP Papua Barat.
“Pemberhentian ini jelas telah melecehkan masyarakat adat Papua, khususnya wilayah Manokwari Selatan, sebagai daerah pemilihan (Dapil) dari Maksi N Ahoren, dan kita juga bisa menutut melalui jalur adat,” ungkapnya.
Selain itu, Joni juga mempertanyakan dasar hukum SK pemberhentian yang diterbitkan oleh Biro Hukum Papua Barat tersebut.
“Kalau diberhentikan mana dasar hukumnya. Kalau bisa tunjukan ke kami. Apa yang dilakukan oleh Kabiro Hukum ini sangat melecehkan eksistensi OAP,” sebutnya.
Untuk itu, Joni meminta agar gubernur Papua Barat, dapat menindak tegas oknum di Biro Hukum Papua Barat tersebut.(red)