MANOKWARI, JAGATPAPUA.com – Warga Negara Asing (WNA), asal China yang ditetapkan sebagai DPO (daftar pencarian orang) oleh Republik Rakyat China (RRC), berhasil ditangkap petugas Kantor Imigrasi kelas II Sorong, di atas kapal Black Manta, diperairan laut Sorong Papua Barat, Kamis (11/6/2020).
Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Hukum dan HAM Papua Barat, Pamuji Raharjo, di Manokwari membenarkan, satu WNA China atas nama Zhi Li Zen umur 37 tahun, berhasil diamankan diatas kapal Black Manta.
Zhi Li Zen tercatat sebagai instruktur renang (diving) yang dikontrak oleh salah satu badan usaha di wilayah Sorong, selama 6 (enam) bulan terakhir.
“Zhi Li Zen, sudah dicari cukup lama oleh negara asalnya (RRC), dia selama ini bersembunyi di Kapal Black Manta, salah satu kapal asing yang berada di perairan laut Sorong. Kini, WNA tersebut sedang ditahan untuk proses deportase,” ujar Pamuji, Jumat (12/6/2020).
Dijelaskan Pamuji, status DPO WNA tersebut terbaca dalam aplikasi saat yang bersangkutan hendak perpanjang Kartu Izin Tinggal Terbatas perairan (KITAS-Perairan).
“Yang bersangkutan sekarang berada diruang detensi Imigrasi, Kelas II Sorong. Kita sudah lakukan pemeriksaan untuk mematuhi protokol pencegahan Covid-19 dan hasilnya negatif. Rencananya, hari Rabu 17 Juni 2020, WNA ini diberangkatkan dengan pengawalan ketat dan diserahkan ke kedutaan besar RRC di Jakarta,” ujarnya.
Sementara, Kepala Kanwil Hukum dan HAM Papua Barat, Anthonius Ayorbaba, mengatakan, penangkapan terhadap satu WNA berstatus DPO itu merupakan keberhasilan semua pihak yang telah membantu pihaknya dalam memantau keberadan orang asing di wilayah Papua Barat.
Dikatakan Ayorbaba, RRC telah mengirimkan informasi pencekalan ke semua kedutaan besar RRC termasuk Indonesia di Jakarta, melalui Interpol untuk memantau pelarian WNA DPO tersebut.
“Ini juga sebagai apresiasi karena dalam jangkauan negara yang luas, orang tidak menyangka kalau dia berada di wilayah perairan Papua Barat. Jadi ini sebuah kinerja yang memberikan prestasi dalam penanganan orang asing di wilayah hukum Papua Barat,” tukasnya.
Dia (WNA), lanjut Ayorbaba, akan diperiksa secara lanjut oleh kedutaan RRC, soal motif dan tindakan kriminal yang dilakukan sehingga ditetapkan sebagai DPO.
“Yang kita lakukan sekarang adalah fungsi penangkapan dan mengamankan, agar dia tidak lagi melarikan diri,” ujar Ayorbaba.(akp)