
MANOKWARI,JAGATPAPUA.com– Pasca menerima Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) pemerintah daerah Kabupaten Manokwari tahun anggaran 2024, BPK RI Perwakilan Papua Barat akan melakukan pemeriksaan.
Hal itu diungkapkan Kepala BPK RI perwakilan provinsi Papua Barat Agus Priyono Senin (14/4/2025) di Manokwari. Menurut ia penyerahan LKPD dari pemerintah kepada BPK merupakan kewajiban, untuk kemudian dilakukan auditaudit sama halnya dengan Daerah lain di Papua Barat.
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari BPK akan menjadi dasar bagi DPRD untuk melakukan penyusunan APBD di tahun berikutnya maupun APBD perubahan di tahun berjalan.
“Pada kesempatan ini kami sampaikan bahwa kewajiban itu juga diikuti oleh penyampaian terkait dengan bentuk dan isi laporan pertanggungjawaban,” kata Agus Priyono.
Kepala BPK RI Papua Barat juga memberikan apresiasi yang setinggi kepada pemerintah Kabupaten Manokwari yang telah bekerja keras dan berhasil menyelesaikan penyusunan LKPD dan menyerahkan kepada BPK meskipun sudah melewati waktu yang ditetapkan.
“Semoga kedepannya Manokwari selalu menjadi yang terdepan sehingga bisa menyerahkan LKPDnya lebih cepat dari waktu yang sudah di tentukan,”harap Agus.
” Selanjutnya kami akan melakukan pemeriksaan secara terperinci selama 35 hari kedepan. Kami akan memanfaatkan sisa waktu 35 hari ini untuk melakukan pemeriksaan,”tuturnya.
Pemeriksaan tersebut kata Agus Priyono merupakan proses identifikasi masalah analisis dan evaluasi yang laksanakan secara independen, objektif dan profesional berdasarkan standar pusat untuk menilai kebenaran, kecermatan, kredibilitas dan keandalan informasi mengenai pengelolaan dan keuangan negara.
“BPK merancang dan melaksanakan pemeriksaan keuangan untuk memperoleh bukti yang cukup dan tepat sebagai dasar dalam menyatakan opini, karena untuk opini sendiri ada 4 poin yang perlu di pertimbangkan,” imbuhnya.(jp/alb).