Pasca Putusan PT TUN Manado, Gubernur Usulkan Pelantikan 9 Anggota DPRP Otsus Ke Mendagri
Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Manado tertanggal 29 Juli 2025 yang mengabulkan eksepsi tergugat dalam hal ini Gubernur PB.

MANOKWARI,JAGATPAPUA.com–Gubernur Papua Barat Drs.Dominggus Mandacan telah melayangkan surat ke Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait usulan pelantikan 9 Anggota DPRP PB Jalur Otonomi Khusus, periode 2024-2029.
Hal itu disampaikan Pelaksana harian (Plh) Sekda Papua Barat, Drs. Syors Alberth Ortisanz Marini, M.Si, Jumat (8/8/2025) tadi pagi.
Usulan Gubernur itu pasca Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Manado tertanggal 29 Juli 2025 yang mengabulkan eksepsi tergugat dalam hal ini Gubernur PB.
“Berdasarkan putusan PT TUN Manado , Pemprov Papua Barat memenangkan gugatan tersebut. Maka proses selanjutnya adalah penetapan dan pelantikan yang saat ini telah diusulkan bapak Gubernur ke Kemendagri, ” kata Marini
Pada prinsipnya Pemprov Papua Barat tinggal menunggu SK Pelantikan dari Mendagri RI, setelah itu baru mempersiapkan proses pelantikan anggota DPRP terpilih.
Ia berharap masyarakat dan pihak-pihak yang mengajukan gugatan, agar menerima hasil putusan PT TUN Manado dan mendukung semua proses Pelantikan.
Berikut sembilan nama calon terpilih anggota DPRP Papua Barat jalur otsus yang tercantum dalam berita acara nomor 11/PANSEL-DPRP/II/2025 sebagai berikut:
Kabupaten Manokwari dia Orang atas Nama Hasani Ulman dan Frids Bernard Indouw
Fakfak 2 orang atas nama Lusia Imakulata Hegemur dan Badarudin Heremba
Kaimana: Mudasir Bogra
Teluk Bintuni: Agustinus Orocomna
Teluk Wondama: Sarlota Salomina Matani
Pegunungan Arfak: Maurits Saiba
Manokwari Selatan: Frengki Mandacan
Kemudian, terkait dengan Pergantian Antar Waktu Anggota MRPB kata Plt. Kepala Badan Kesbangpol PB ini bahwa akan dilaksanakan juga dalam waktu dekat.
“Sudah kami sampaikan ke Bapak Gubernur, dan beliau mengatakan akan ditetapkan dalam waktu dekat, ” ujarnya
Ia menyebut ada lima Anggota MRPB yang akan di PAW. Ada yang pergantian tetap karena meninggal dunia tetapi juga mengundurkan diri karena mengikuti Pilkada Bupati pada Pemilu 2024.(jp/ctr)