MANSEL,JAGATPAPUA.com– Pasca putusan Mahkama Konstitusi (MK), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Manokwari Selatan (Mansel) menetapkan, Calon Bupati dan Wakil Bupati Markus Waran dan Wempi Rengkung sebagai Bupati dan Wabub Terpilih.
Penetapan tersebut dilakukan melalui rapat Pleno terbuka, Sabtu (20/2/2021) di Hotel Srikandi Ransiki, Mansel oleh KPU Mansel.
Rapat yang dipimpin oleh Ketua KPU Mansel Anthon J Wopari didampingi komisoner KPU dihadiri oleh pasangan calon Bupati Wabub Markus Waran dan Wempi Rengkung serta tim pemenangan.
Anthon J Wopari mengatakan penetapan ini merupakan tahapan akhir dari proses tahapan Pilkada tahun 2020. Selanjutnya secara administrasi SK penetapan tersebut juga akan disampaikan kepada DPRD Mansel.
“Untuk selanjutnya diagendakan dalam rapat paripurna dan diusulkan ke Mendagri untuk pelaksanaan pelantikan bupati dan wakil Bupati terpilih Markus Waran dan Wempi Rengkung,”kata Wopari .(JP/Nae).