DPR PBHeadlinePemprov PBPolitik

Pansus DPR PB Temukan Selisih Mencolok Rp1,7 Triliun Antara LKPJ Gubernur 2024 Dan LHP BPK RI

MANOKWARI,JAGATPAPUA.com– Berdasarkan hasil kerja Pansus DPR Papua Barat, ditemukan adanya selisih belanja signifikan sekitar Rp1,7 Trilun, antara LKPJ Gubernur dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Tahun anggaran 2024.

Hal itu terkuak dalam Rapat Paripurna masa sidang ke-III tahun 2025 tentang Penyampaian rekomendasi DPR Papua Barat atas LKPJ Gubernur Papua Barat t.a 2024 dan LHP BPK RI atas LKPD Pemprov PB tahun 2024 kepada Gubernur Papua Barat serta Penyampaian Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Papua Barat tahun anggaran 2024, Kamis (4/9/2025) di Manokwari.

Ketua Pansus DPR Papua Barat Aloysius Siep mengatakan, Panitia Khusus DPR Papua Barat dibentuk untuk menelaah Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur atas pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024, sebagaimana amanat Pasal 320 UU Nomor 23 Tahun 2014.

Tujuan utamanya untuk menilai akuntabilitas pelaksanaan anggaran, Memastikan belanja daerah berdampak terhadap indikator pembangunan dan memberi rekomendasi strategis untuk perbaikan tata kelola keuangan daerah.

Temuan utamanya kata Politisi Perindo ini, terdapat selisih Belanja Signifikan antara LKPJ dan LHP BPK yaitu terdapat perbedaan mencolok sebesar Rp 1,72 triliun antara belanja versi LKPJ dan LHP BPK.

Terkait hal tersebut, hingga saat ini BPKAD Papua Barat belum memberikan klarifikasi atau rincian penyebab selisih dimaksud.

Pansus juga telah meminta rincian alokasi belanja per OPD dari BPKAD dan Biro Pemerintahan. Namun hingga saat laporan ditetapkan, data tersebut belum juga diberikan.

Tentu hal ini menyulitkan Pansus untuk menilai efektivitas belanja terhadap kinerja OPD.

Aloysius juga menyebut, setelah evaluasi, data pendapatan dan sisa lebih pembiayaan anggaran SILPA) telah dikoreksi sesuai hasil audit BPK. Namun koreksi ini tidak diikuti oleh perbaikan di sisi belanja.

Adapun permasalahan strategis dan dampaknya adalah tidak sinkronnya data belanja sehingga merusak kredibilitas laporan Gubernur.

Selain itu, tidak adanya data per OPD maka tentunya tidak bisa mengukur dampak pembangunan. Lemahnya respon OPD dan BPKAD yang menghambat fungsi pengawasan DPR PB.

Tentu adanya potensi pelanggaran prinsip akuntabilitas, yang menurunkan kepercayaan publik dan risiko hukum kedepan.

Untuk itu, Pansus DPR PB merekomendasikan kepada BPKAD untuk Segera menyerahkan Rincian belanja 2024 per OPD secara lengkap disertai output program dan indikator capaian.

Kemudian Penjatuhan Sanksi Administratif, Peningkatan Pengawasan Internal. Perlu dilakukan audit ulang atau pendalaman oleh Inspektorat terhadap OPD dengan selisih belanja tinggi.

Gubernur memberikan sanksi kepada OPD yang tidak menyampaikan laporan tepat waktu, perlu dilakukan audit ulang atau pendalaman oleh inspektorat terhadap OPD dengan selisih belanja tinggi.

Mendorong penggunaan SIPD dan e-budgeting secara penuh untuk pelacakan belanja dan capaian kinerja.

Apabila tidak direspon, DPR siap menggunakan hak interpelasi atau hak angket untuk mendapatkan kepastian dan klarifikasi anggaran.

DPR Papua Barat menyimpulkan bahwa LKPJ Gubernur Papua Barat Tahun Anggaran 2024 belum sepenuhnya memenuhi prinsip transparansi dan akuntabilitas, khususnya pada aspek belanja daerah.

Oleh karena itu, rekomendasi Pansus bersifat mendesak dan wajib ditindaklanjuti, demi memastikan bahwa setiap rupiah belanja daerah berdampak nyata bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Papua Barat. Tabel Perbandingan LKPJ, Data Update, dan LHP BPK TA 2024.

Dokumen hasil kerja Pansus ini juga telah diserahkan oleh Ketua DPR PB Orgenes Wonggor SIP kepada Wakil Gubernur Papua Barat untuk ditindaklanjuti.(jp/ctr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta