MANOKWARI, JAGATPAPUA.com – Ketua Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Barat, Maksi Ahoren, menilai Perdasus Nomor 4 Tahun 2019, terkait perekrutan DPR Papua Barat jalur pengangkatan (Otsus), akan menjadi bumerang bagi Panitia Penjaringan (Panja) di daerah.
Pasalnya dalam Perdasus ini Panja, diharuskan memutuskan 3 nama dari setiap daerah untuk diserahkan ke provinsi mengikuti seleksi anggota DPRPB Jalur Pengangkatan Periode 2019-2024, sedangkan yang mendaftar di Panja di daerah lebih dari 3 orang.
“Kondisi ini dikuatirkan dapat menciptakan konflik masyarakat adat dan Panja di daerah. Sehingga kami minta Panja dan Kesbangpol dapat duduk bersama membahas hal ini kembali,” kata Maksi yang juga merupakan tim Panitia Seleksi (Pansel) dari unsur Masyarakat Adat, saat ditemui, Rabu (20/11/2019).
Dia mengatakan jika persoalan ini dibiarkan, Panja didaerah dapat menjadi sasaran kemarahan. Apalagi, dari informasi ada puluhan yang mendaftar sementara tidak ada mekanisme baku untuk melakukan penetapan 3 nama tersebut.
“Contoh, jika ada 7 suku di daerah namun Panja hanya merekomendasikan 3 saja. Tentu ini akan jadi masalah, sementara Panja juga akan bingung bagaimana mau keluarkan yang lain,” sebutnya.
“Saya harap Kesbangpol dapat mengkaji kembali bagian ini secara baik, karena banyak Panja didaerah sudah mengeluh dan keluhan ini sudah disampaikan ke kami di Pansel tingkat provinsi,” jelasnya.
Selain itu, untuk meminimalisir konflik di daerah, perlu diterbitkan Peraturan Gubernur (Pergub), yang nantinya lebih merincikan aturan-aturan yang ada di Perdasus tersebut.(js)