DPR PBPapua BaratPemprov PBPolitik

Kantor Baru DPR Papua Barat Wajib Masuk Dalam Program Prioritas Pembangunan Daerah

MANOKWARI,JAGATPAPUA.com— Pembangunan kantor baru DPR Papua Barat (DPRPB) wajib masuk dalam program priortas pembangunan daerah Provinsi Papua Barat.

Hal itu ditekankan Ketua DPRPB Orgenes Wonggor SIP, pada Senin (21/4/2025). Ia menegaskan bahwa kantor baru yang representatif menjadi kebutuhan mendesak yang harus dipenuhi dalam periode (2024-2029).

“Selama ini (periode 2019-2024), sudah 5 tahun. Kali ini periode 2024-2029, ini sudah berjalan hampir memasuki hampir satu semester. Sudah lebih dari lima tahun, kita melaksanakan tugas tanpa kantor adanya kantor yang representatif,” kata Wonggor.

Ketiadaan gedung kantor yang representatif menjadi menjadi salah satu masalah internal kelembagaan DPRPB. Sebab tidak menunjang kegiata-kegiatan kedewanan, seperti rapat-rapat dan sidang.

Kegiatan rapat dan sidang yang melibatkan lebih dari 10 orang mesti dilaksanakan di hotel dengan fasilitas yang lebih memadai. Kantor DPRPB, saat ini yang ada di kompleks perkantoran Arfai masih berstatus pinjam.

“Lebih dari 5 tahun ini, kita selalu laksanakan pertemuan (rapat) di hotel. Untuk periode 2024-2029 ini mau tidak mau, suka tidak suka harus sudah memulai melanjutkan tahapan kantor DPRPB yang sudah ada,” ujarnya.

Pria yang akrab disapa Owor ini menegaskan, memulai pembangunan gedung baru kantor DPRPB tersebut bisa dengan melanjutkan proses peletakkan batu pertama oleh Gubernur Dominggus Mandacan menjelang berakhirnya kepemimpinan periode pertama.

Lokasi kantor DPRPB yang sudah melewati proses peletakkan batu pertama itu, berada di wilayah Distrik Manokwari Selatan. Tak jauh dari lokasi perkantoran gubernur. Owor menambahkan, proses pembangunannya segara berlanjan di tahun anggaran 2025 ini.

“Lokasi kantor bisa yang sudah ada. Atau lokasi baru juga bisa, tetapi harus berada di wilayah Manokwari Selatan, kita harus tetap memulai proses pembangunannya di tahun ini, baik melalui perubahan APBD 2025 atau APBD induk 2026,”cetusnya.(jp/ask)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta