AdatBawaslu ManokwariBiakDPRD ManokwariEkonomi & BisnisHeadlineHukum & KriminalInfo IklanJayapuraKab FakfakKab KaimanaKab ManokwariKab Manokwari SelatanKab Pegunungan ArfakKab Teluk BintuniKab Teluk WondamaMaybratMRP Provinsi Papua BaratOlahragaPapuaPapua BaratPemerintahanPendidikan & KesehatanPolitikProvinsi Papua BaratRaja AmpatRedaksiReligiSorongSosial BudayaTak BerkategoriTambrauw

Pakai SIMDA, Proses Pencairan Dana OPD Provinsi Sudah Bisa Dilakukan Di BPKAD

MANOKWARI,JAGATPAPUA.com– Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkup Pemerintah Provinsi Papua Barat sudah bisa mengajukan surat penyediaan dana (SPD) ke Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah (BPKAD) Papua Barat.

Hal ini disampaikan Sekretaris BPKAD Suardi Thamal kepada Gubernur PB pada rapat koordinasi tahapan progres dengan OPD terkait pendirian sekolah SMA unggulan Kasuari Papua Barat.

“Kamis lalu kita sudah lakukan penyerahan DPA, dan saat ini setiap OPD sudah bisa mengajukan surat permohonan SPD ke BPKAD untuk proses pencairan, tapi pada proses pencairan juga kita akan lihat kegiatan apa yang lebih prioritas,”ungkap Suardi

Ia mengakui jika keterlambatan proses pencairan ini juga karena peralihan sistem dari SIPD ke SIMDA, ditemui kendala pada penata usaha SIPD sehingga belum bisa digunakan sehingga sementara menggunakan SIMDA.

“Jika SPD sudah siap, OPD masing-masing silahkan mengajukan tahapan pencairan sesuai dengan prioritas program atau kegiatan mana yang mau dilaksanakan,”ucap Suardi

Terkait pengalihan ke SIMDA pemerintah telah berkoodinasi dengan Kemendagri, dan disetujui, sehingga untuk sementara menggunakan SIMDA.

“SIMDA digunakan karena mengantisipasi terjadinya keterlambatan pencairan anggaran di penghujung tahun. Intinya Penata usahanya sementara kita pakai SIMDA, tapi perencanaan nya kemarin kita pakai SIPD itu sudah tidak ada masalah. Untuk beralih ke SIPD lagi, nanti kita lihat kalau penata usahanya sudah bagus kita tinggal menyesuaikan, jelasnya data awalnya sudah ada di SIPD,”tutupnya.(JP/SOS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta