5.3 C
Munich
Sabtu, Desember 21, 2024

Pakai Otsus, Pemda Manokwari Alokasikan 100 Unit Meteran Listrik Kepada OAP, Terbanyak di Inya

Must read

MANOKWARI,JAGATPAPUA.com— Pemerintah Manokwari bekerja sama dengan PT PLN Persero Manokwari mengalokasikan 100 unit meteran listrik untuk masyarakat OAP di wilayah Manokwari.

Masyarakat penerima bantuan meteran listrik tersebut yaitu Di Kampung Inya Distrik Manokwari Utara sebanyak 50 unit kapasitas 450 Watt. Distrik Manokwari Selatan tepatnya masyarakat Kampung Dobut 20 unit dan masyarakat Kampung Gedi Merah 10 unit, serta 20 unit Meteran untuk masyarakat di Distrik Manokwari Barat.

Pemasangan meteran itu dilakukan secara simbolis oleh Bupati Manokwari Hermus Indou SIP.,MH pada Jumat (4/11/2022) di Kampung Inya Distrik Manokwari Utara.

Bupati Manokwari mengatakan, alokasi 100 unit meteran itu bersumber dari dana Otonomi Khusus (Otsus) tahun 2022.

“Fakta pembangunan di kabupaten Manokwari menunjukkan bahwa masih banyak kampung yang belum mendapatkan suplai listrik dari pemerintah melalui PLN,”kata Bupati

Kehadiran Pemerintah merupakan bagian dari mensejahterakan masyarakat di kabupaten Manokwari.

“Dalam kepemimpinan saya dan Bapak Wakil Bupati kita berharap bisa memberikan pelayanan kepada masyarakat selama kepemimpinan kami,”ujarnya

“Termasuk menyambungkan meteran listrik di rumah penduduk terutama OAP di yang berada di kampung-kampung kita bisa layani mereka,”ujarnya

Para penerima bantuan tersebut, diharapkan bisa merasakan manfaat dari pemasangan meteran listrik dimaksud.

“Tetapi kita juga sedang mengidentifikasi kebutuhan masyarakat di kabupaten Manokwari secara menyeluruh agar kita bisa tahu berapa masyarakat kita yang belum mendapatkan suplai listrik,”imbuhnya

Secara bertahap diharapkan jaringan listrik dari pemerintah daerah melalui PLN cabang Manokwari bisa kita layani secara bertahap sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.

Pemerintah berupaya kedepan agar setiap tahunnya bisa mengalokasikan 100 hingga 200 meteran listrik kepada KK yang membutuhkan.(jp/alb).

- Advertisement -spot_img

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta