MANOKWARI, JAGATPAPUA.com – Pabrik minuman keras (miras) oplosan, jenis Cap Tikus di kompleks Marampa, Distrik Manokwari Selatan, Kabupaten Manokwari digerebek polisi, Rabu (22/5/2019), dini hari.
Dari penggerebekan ini, polisi menyita tujuh drum berisi gula merah yang sudah dicampur air, fermipan dan gula pasir, yang siap disuling, beserta alat penyulingannya.
Pabrik miras oplosan ini berada di sebuah rumah kontrakan, yang jauh dari keramaian kota. Dan onmzetnya perbulan pun cukup menggiurkan.
“Perhari pengakuan pelaku bisa menghasilkan satu galon, dengan harga jual Rp1.500.000. Kalau dikalikan sebulan tentu hasilnya banyak,” ungkap Kapolres Manokwari, AKBP Adam Erwindi.
“Kita juga temukan beberapa bungkus plastik miras yang sudah siap diedarkan. Miras ini kalau dimasukan galon, sekitar 5 galon,” tukas Adam.
Adam menuturkan, penggerebekan ini berawal dari informasi masyarakat yang menduga adanya kegiatan mencurigakan di rumah tersebut.
“Pelacakan terhadap pelaku sudah dilakukan selama dua hari. Dan akhirnya berhasil ditemukan pabrik penyulingannya. Dan cara memasarkan, pelaku tinggal menunggu orderan dari luar dan siap diantar bila ada pemesan,” ucap Adam.
Adam menambahkan, perbuatan tersangka dapat dikenakan UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dan UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, dengan ancaman hukumannya diatas 5 tahun penjara.(red)