HeadlineKab Manokwari SelatanPemprov PB

P2SDMP PB Dibangun Dalam Empat Tahun Anggaran Habiskan 29,5 M Dari Total Pagu Rp105 M Lebih

Disnakertrans Papua Barat memberikan klarifikasi terkait progres pembangunan P2SDMP PB Di Oransbari Kabupaten Manokwari Selatan.

MANOKWARI,JAGATPAPUA.com—Pembangunan Pusat Pelatihan Sumber Daya Manusia Papua (P2SDMP) Provinsi Papua Barat di Oransbari Kabupaten Mansel, dikerjakan dalam empat tahun anggaran yaitu sejak tahun 2019-2022.

Menghabiskan anggaran sebesar Rp29.590.367.000 miliar dari total Pagu sebesar Rp105.82.583.000.

Hal itu diungkapkan Plt Kepala Disnakertrans Papua Barat Jandry Salakori dalam konferensi pers Rabu (30/4/2025) di Kantor Disnakertrans Papua Barat, di Arfai, Pada kesempatan itu, ia memaparkan progres pembanguna P2SDMP Papua Barat.

Menurut Jandry Pembangunan P2SDMP atau Balai Kerja Latihan (BLK) tersebut merupakan program prioritas Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat Drs Dominggus Mandacan dan Mohamad Lakotani yang telah direncanakan pada periode pertama pemerintahannya dan proses pembangunannya telah dimulai sejak tahun 2019 hingga 2022.

”Master plain dilakukan pada 2018 dan proses pembangunannya dimulai pada 2019. Dalam proses pembangunan total pagu anggaran yang dibutuhkan untuk membangun BLK tersebut dari awalnya Rp143 miliar telah dirasionalisasikan menjadi Rp105.82.583.000,- miliar”jelas Jandry.

Ia merincikan, pada 2019, pekerjaan pembangunan pagar keliling senilai Rp 3.291.236.000,- dan pembangunan pos security atau gerbang utama senilai Rp413.729.000,-.

”Termasuk untuk pekerjaan Landclearing lokasi pembangunan BLK dilanjutkan dengan pembangunan pagar keliling dan proses penimbunan di lokasi tersebut,”kata Jandris

Kemudian pada 2021 pembangunan 50 unit Rumah yang dipersiapkan untuk Kepala UPT dibantu dengan tiga pejabat struktural eselon IV yang akan melaksanakan tugas. Sementara 46 unit rumah lainnya akan ditempati oleh instruktur dari sejumlah kejuruan.

”Jadi 35 unit rumah tipe 36 menghabiskan anggaran 13.336.191.000,- miliar dan tipe 42 sebanyak 15 unit menghabiskan anggaran sebesar R6.148.248.000,- miliar. Pada tahun tersebut pembangunan 50 unit rumah itu sudah tuntas 100 persen bahkan telah diaudit oleh BPK RI pada 2022 dan hasilnya tidak ada temuan. Pekerjaan tuntas 100 persen,”ujarnya

Sementara tahun anggaran 2022, pekerjaan pembangunan 1 unit londry dan 1 unit ruang genset dengan total anggaran Rp1.209.266.000,- miliar.

Dan dalam tahun yang sama juga kata Jandris, dibangun 1 gedung untuk maintanance dan pasilitatis sport dengan nilai Rp1.065.000,- miliar.

Pada tahun 2023, dilanjutkan pekerjaan pembangunan 2 Gedung Bengkel otomotif Rp2.76.446.000,- miliar dan Bengkel las 1 unit Rp2.50.208.000,- miliar.

Sedangkan pada Tahun 2024 dan 2025 tidak teranggarkan karena keterbatasan anggaran Disnakertrans Papua Barat. Sehingga proses lanjut pekerjaan pembangunan BLK tersebut tidak dapat dilaksanakan.

”Dalam tahap pembangunan BLK ini, setiap tahun anggaran telah diaudit oleh BPK dalam audit khusus (audit belanja modal) karena BLK masuk dalam kategori belanja modal yang akan menjadi pertambahan nilai aset daerah. Kami diaudit setiap tahun anggaran,”tuturnya.

Selain keterbatasan anggaran kata Jandris, pembangunan tersebut tidak dapat dilanjutkan karena status tanah seluas 4,5 hektar lokasi pembangunan P2SDMP belum bersertifikat.

“Saat audit BPK tahun 2023 mereka merekomendasikan kepada kami untuk menyiapkan sertifikat tanah sebagai legalitas utama bahwa tanah tersebut adalah milik pemerintah untuk membangun fasilitas pemerintah baru bisa dilanjutkan,” akunya

Dan pada saat itu, Pemprov tidak bisa membuktikan sesuai rekomendasi BPK. Karena sesuai dengan kesepakatan antara pemkab Mansel dan pemprov papua barat tahun 2018 bahwa tanah untuk membangun BLK adalah tanggung jawab pemda Mansel dengan luas tanah 4,5 hektar seharga Rp1.5 Miliar

“Terkait dengan status tanah sesuai hasil koordinasi yang dilakukan bersama pemkab Mansel saat itu memang tanahnya belum bersertifikat karena satu dan lain hal. Maka sesuai rekomendasi BPK kami tidak bisa melanjutkan pembangunan BLK sebelum status tanah itu jelas atau bersertifikat atas nama pemerintah daerah,”bebernya.(jp/ask)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta