Otoritas Pelabuhan Manokwari Perketat Keamanan Penumpang, Wajib Melalui Sejumlah Pemeriksaan

MANOKWARI,JAGATPAPUA.com – Keamanan penumpang di Pelabuhan Manokwari kini semakin diperketat oleh pihak Otoritas Pelabuhan.
Ruang tunggu pelabuhan Manokwari telah dilengkapi dengan berbagai fasilitas pemeriksaan modern, seperti Mesin X-Ray untuk barang bawaan, Walk-Through Metal Detector (WTMD) atau pintu detektor logam bagi penumpang.
Selain itu, ada Hand Held Metal Detector (HHMD) yang digunakan petugas secara manual, hingga Body Scanner untuk pendeteksian yang lebih canggih. Area pemeriksaan ini dikenal sebagai Passenger Security Check Point (PSCP) atau Titik Pemeriksaan Keamanan Penumpang.

Hal ini terlihat pada saat keberangkatan kapal Labobar yang mengangkut penumpang dari Manokwari menuju Pelabuhan Sorong, Sorong – Ambon , Ambon-Ternate dan rute selanjutnya, pada Minggu, (21/12/2025) tadi malam.
Seluruh penumpang yang hendak berangkat dengan tujuan Sorong, Ambon, Ternate, dan daerah lainnya wajib menjalani pemeriksaan berlapis.

Pemeriksaan dimulai sejak penumpang memasuki ruang tunggu, di mana petugas Pelni bersama TNI Angkatan Laut yang berjaga melakukan pengecekan awal.
Selanjutnya, setiap penumpang diwajibkan meletakkan barang bawaannya ke mesin X-Ray yang dipantau langsung oleh petugas keamanan.
Setelah barang diperiksa, penumpang kemudian melanjutkan proses pemeriksaan melalui alat pendeteksi logam atau body detector metal. Langkah ini dilakukan untuk memastikan tidak ada barang berbahaya yang dibawa ke dalam kapal.
Pengamanan ketat ini diterapkan guna menjaga keselamatan dan keamanan penumpang selama proses keberangkatan dari Pelabuhan Manokwari.

Terlihat sejumlah petugas gabungan dari TNI, Polri, serta petugas keamanan pelabuhan berjaga dan aktif mengarahkan penumpang menuju titik pemeriksaan.
Setiap penumpang yang hendak berangkat diwajibkan memiliki tiket resmi dan harus melewati seluruh tahapan pemeriksaan keamanan yang telah ditetapkan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai pelaksanaan dan durasi kebijakan pemeriksaan ketat terhadap penumpang maupun barang bawaannya.(jp/alb)










