DPR PBPemprov PB

Orgenes Wonggor: Pembahasan KUA Dan PPAS Perubahan APBD 2025 Dijadwalkan Hingga 30 September

MANOKWARI,JAGATPAPUA.com–DPR Papua Barat tengah melakukan pembahasan terhadap Dokumen Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD tahun anggaran 2025, pasca menerima Dokumen tersebut dari Eksekutif.

Ketua DPR Papua Barat, Orgenes Wonggor mengatakan, dalam ketentuan mengatur bahwa setelah enam bulan tahun anggaran berjalan, pemerintah wajib menyusun laporan realisasi semester pertama APBD progres untuk enam bulan berikutnya, kemudian disampaikan kepada DPR sehingga laporan realisasi semester pertama tersebut menjadi dasar dilakukannya perubahan APBD.

Dalam pasal 161 Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tersebut kata Wonggor juga diatur bahwa perubahan APBD dilakukan jika terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum anggaran.

Selain itu keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antara anggaran program dan kegiatan dan antara jenis biaya yang menyebabkan terjadinyaSisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) dalam tahun anggaran berjalan.

Atas dasar itu pula Pemprov Papua Barat telah menyerahkan Dokumen KUA dan PPAS tahun anggaran 2025 dengan surat pengantar nomor 900.1.1/1543/PB 2025 tertanggal 24 September 2025 oleh Sekretaris Dewan.

Untuk itu DPR Papua Barat berharap rancangan KUA dan PPAS Perubahan tahun 2025 agar segera dilakukan pembahasannya dengan memperhatikan ketersediaan waktu.

Politisi Golkar ini juga berharap, dalam proses pembahasan tersebut, DPR Papua Barat dan Pemprov dapat bersama-sama menyelesaikan agenda ini. Serta Raperda perubahan APBD tahun anggaran 2025 sesuai jadwal yang ditetapkan oleh DPR Papua Barat.

“Jadi bapak Gubernur, perlu saya sampaikan bahwa Jadwal pembahasan KUA PPAS Perubahan kita itu tanggal 12 tapi bergeser beberapa hari. Artinya dalam pembahasan ini kita juga dibatasi oleh waktu hingga tanggal 30 September 2025 jadi saya harap kedepan kita kembali pada jadwal yang sebenarnya, pembahasan APBD Perubahan sesuai dengan waktu yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan,”harap Orgenes Wonggor.(jp/ask).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta