3.5 C
Munich
Rabu, Desember 4, 2024

Orgenes Wonggor Kembali Dilantik Sebagai Ketua DPRP Papua Barat, Samsudin Seknun Wakil Ketua II

Must read

MANOKWARI,JAGATPAPUA.com– Ketua Pengadilan Tinggi Papua Barat Dr Budi Santoso SH.,MH resmi melantik Pimpinan Definitif DPR Provinsi Papua Barat Orgenes Wonggor SIP, dan Samsudin Seknun S.Sos.,SH.,MH sebagai Wakil Ketua DPRP Papua Barat.

Pelantikan dan pengucapan sumpah dan janji pimpinan DPRP Papua Barat periode 2024-2029 itu di gelar dalam Rapat paripurna istimewa DPR Papua Barat masa sidang ke III tahun 2024, Senin (2/12/2024) di Hotel Aston Niu Manokwari.

Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Mendagri RI Nomor 100.2.1.4-4796 tahun 2024 tentang peresmian pengangkatan pimpinan DPR Papua Barat periode 2024-2029.

Pengambilan sumpah janji pimpinan Definitif DPRP Papua Barat.

Dilanjutkan dengan penyerahan palu sidang dari pimpinan sementara Nakeus Muid kepada Ketua DPR Orgenes Wonggor dan Samsudin Seknun, untuk memimpin sidang paripurna istimewa selanjutnya.

“Secara pribadi dan atas nama Pemerintah Provinsi Papua Barat, mengucapkan selamat kepada Pimpinan DPRD Provinsi Papua Barat masa Jabatan Tahun 2024-2029 yang baru dilantik, selamat menjalankan amanah dan kepercayaan yang diberikan oleh Rakyat kepada Saudara-saudara sekalian,”ucap Pj Gubernur Papua Barat, Drs Ali Baham Temongmere MTP.

Ia mengimbau kepada seluruh Anggota DPRP Papua Barat, stakeholder dan seluruh komponen masyarakat, untuk mendukung sepenuhnya Pimpinan DPRP yang baru dilantik, dalam menjalankan tugasnya sesuai visi, misi dan janji yang disampaikan pada saat kampanye.

Ia juga menyampaikan rasa terima kasih yang tulus kepada Pimpinan Sementara DPRD provinsi Papua Barat. Apa yang telah dikerjakan dan laksanakan selama 1 Bulan ini, pasti akan memberikan manfaat yang besar kepada Pimpinan dan seluruh Anggota DPRP Papua Barat.(jp/ask)

- Advertisement -spot_img

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta