MANOKWARI,JAGATPAPUA.com– Pj Gubernur Papua Barat Ali Baham Temongmere memberi batas waktu hari ini kepada OPD Pemprov untuk melaporkan paket pekerjaan.
Paket pekerjaan itu kemudian akan diinput ke dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP), mengingat sudah memasuki triwulan II.
“Batas hari ini bapak Gubernur memberikan waktu kepada OPD untuk melaporkan paket-paket pekerjaannya, untuk kemudian diinput dalam SIRUP oleh biro pengadaan barang dan jasa,”kata Plt Sekda Papua Barat Jacob Fonataba usai apel gabungan ASN Senin (6/5/2024) di kantor Gubernur, Arfai, Manokwari.
Menurut Sekda, Pj Gubernur jelas telah memberi ultimatum bahwa OPD yang tidak melaporkan paket pekerjaan tersebut tidak akan diproses pembayarannya.
“Ini yang saya ingatkan, sudah bulan mei pelaksanaan pekerjaan fisik sudah harus dilaksanakan dan dilaporkan. Supaya gubernur dan sekda bisa melakukan monitoring terhadap semua pekerjaan-pekerjaan yang dilaksanakan terutama terkait barang dan jasa sehingga terkoordinir dengan baik, Itu tujuannya,”tegas Plt Sekda Fonataba
Sesuai informasi yang diterima pekan lalu, lebih lanjut Sekda, sudah 50 persen paket pekerjaan yang dilaporkan oleh sejumlah OPD.
Untuk itu Sekda berharap adanya kerja sama yang baik dari OPD terutama yang belum melaporkan paket pekerjaan, agar hari ini dilaporkan kepada Gubernur.
“Saya tegaskan lagi bapak gubernur beri ultimatum, ya batas hari ini sehingga OPD yang belum melaporkan paket pekerjaan dimaksud agar segera melaporkan,”cetusnya.(jp/ask)