MANOKWARI,JAGATPAPUA.com– Ombudsman RI Papua Barat merekomendasikan peraturan Gubernur (Pergub) sebagai acuan atas turunan Perpres nomor 16 tahun 2010 tentang afirmasi terhadap pengusaha asli Papua dalam tender pekerjaan proyek di pemerintahan.
Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Musa Y Sombuk Kamis (14/9/2023), mengatakan, rekomendasi itu dimuat dalam hasil kajian pelayanan publik tahun 2023 yang sudah diserahkan kepada Pj Gubernur Papua Barat.
Ia menjelaskan, kajian yang dilakukan Ombudsman RI juga berdasarkan monitoring yang telah di lakukan selama 4 tahun yaitu sejak 2019 hingga 2022.
Rekomendasi tersebut mengakomodir empat hal penting terkait kepentingan kontraktor OAP. Pertama, mengenai database system orang asli papua (OAP).
Yang tentu harus di data pengusaha OAPnya. Namun juga harus tetap mengacu kepada sistem elektronik sesuai dengan Perpres 16 tahun 2010 tersebut.
“Jadi harus tetap masuk dalam sistem digitalisasi, tidak bisa lagi dilakukan secara manual,”kata Sombuk
Kedua, berkaitan dengan permodalannya karena kebanyakan pengusaha OAP umumnya dari usaha konversi.
“Katakanlah perusahaan kecil mungkin baru konversi dari petani menjadi pengusaha , maka permodalan itu penting dalam rangka persiapan menjangkau kegiatan-kegiatan,”jelas Sombuk
Selanjutnya, ketiga, soal pembinaan, di Papua Barat ada asosiasi yang harus melakukan pembinaan terhadap para pengusaha OAP sehingga dapat memenuhi standar yang diatur pemerintah.
Keempat soal penjaminan. Kata Sombuk, proyek afirmasi rentan terhadap proyek potensi gagal karena perusahaannya start up.
“Dan terkait penjaminan, proyek-proyek afirmasi itu proyek yang potensi gagalnya sangat besar, kepengurusannya harus startup atau ke tingkat yang cukup untuk secure yang kemungkinan gagal, apakah langsung di blacklist atau langsung di coret dan tidak boleh lagi bekerja dengan pemerintah atau seperti apa, Itu yang kita harap bisa di muat dalam peraturan gubernur yang kita rekomendasikan kepada Pemprov Papua Barat,”urai Sombuk.
Ia menambahkan pemerintah harus menghadirkan Lembaga penjaminannya, misalnya di papua ada Jamkripa atau jaminan kredit papua.
“Itu levelnya buat peraturan daerah, sehingga mereka menjamin usaha-usaha yang dilaksanakan oleh orang papua seandainya gagal dan mereka meminta jaminan maka lembaga ini akan maju sebagai pemberi jaminan,”cetusnya.
Untuk itu, ia berharap kemudian akan ada pengusaha OAP yang sukses dan mampu bersaing dengan pengusaha lainnya di Indonesia.
“Nah itulah semangat otsus yang sebenarnya.
di papua mereka sudah punya Pergub untuk mengatur lebih teknis sementara kita di papua barat belum ada, maka jadilah bola liar,”tandasnya.
Sombuk juga menambahkan, terkait rekomendasi dimaksud, telah mendapat respon baik dari Ok Gubernur Papua Barat.
“Sehingga dalam waktu dekat Gubernur akan melakukan gerakan untuk perumusan, penetapan peraturan gubernur yang adalah kewenangan dari pak gubernur sendiri,”tutupnya.(jp/alb)