5.3 C
Munich
Sabtu, Desember 21, 2024

Oknum ASN Ditahan Kejaksaan Dalam Kasus Pungli

Must read

MANOKWARI, JAGATPAPUA.com – Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Perindustrian dan Perdagangan Papua Barat, berinisial AM, ditahan Kejaksaan Negeri Manokwari, Kamis (24/10/2019).

Sebelum dilakukan penahanan, AM yang juga bertindak sebagai Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) ini didampingi penasihat hukumnya menjalani pemeriksaan di Kejari Manokwari, setelah dilimpahkan oleh penyidik Kepolisian Polres Manokwari, atau tahap II.

AM ditahan di Lapas Kelas IIB Manokwari, sebagai tersangka kasus pungutan liar (pungli), pembuatan sertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI) usaha depot air minum di Manokwari, dengan korbannya inisial ML.

Sementara, Kuasa Hukum terangka, Achmad Junaedy SH. MH mempertanyakan alasan perkara pungli yang hanya menetapkan 1 orang tersangka. Pasalnya menurut dia ada sedikit ketimbangan dalam perkara tersebut, meski pihaknya tetap menghargai proses hukum yang sedang berjalan.

“Kami melihat ada ketimpangan, karena yang memberi tidak menjadi tersangka. Sedangkan yang menerima, jadi tersangka. Saya tidak tau alasannya, sehingga ini yang akan disampaikan saat sidang nanti,” ujarnya, saat ditemui di Kejaksaan Manokwari.

Selain itu, pihaknya juga telah mengajukan penangguhan penahanan terhadap kliennya dengan alasan AM masih berstatus sebagai ASN aktif, serta ada duka karena orang tuanya belum lama meninggal sehingga harus ada hal hal yang harus diselesaikan kliennya.

“Kita masih menunggu jawaban dari Kejaksaan soal pengajuan surat permohonan penangguhan penahanan ini,” tandasnya.

Terpisah, Plh Kajari Manokwari, Abdi Reza mengatakan, beda pungli, beda pula suap menyuap atau gratifikasi.

Kata dia, pungli itu pungutan tanpa dasar. Biasanya dilakukan oleh oknum yang diberikan kewenangan untuk melakukan pungutan. Jika seperti ini, pemberi tidak bisa kita pidanakan.
Beda dengan gratifikasi atau suap menyuap.

“Kalau Suap menyuap harus pemberi dan penerima. Karena ada simbiosis mutualis. Karena suka sama suka dan saling menguntungkan satu sama lain,” jelasnya.

Soal pengajuan penangguhan penahanan kata Reza, itu adalah hak tersangka dan kuasa hukumnya. Namun, jaksa tentunya memiliki pertimbangan.

“Nanti kami lihat apakah bertentangan dengan KUHAP atau tidak. Yang jelas, Kajari perintahkan tahap II dan segera dilimpahkan untuk disidangkan,” ungkapnya.

Kasi Pidsus Kejari Manokwari, Muslim SH menambahkan, tersangka dititipkan penahannya di Lapas Krpas II B Manokwari. Pelmpahan tahap dua berupa tersangka dan barang bukti diantaranya dokumen dan kwitansi pembayaran sudah di tangan jaksa.

“Tidak ada uang tunai, hanya dokumen dan kwitansi. Tersangka kita tahan hingga 20 hari kedepan,” tandasnya.

Akibat perbuatannya tersangka AM dijerat pasal 11 dan pasal 12 Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi.(red)

- Advertisement -spot_img

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta