-0.8 C
Munich
Sabtu, November 23, 2024

Oknum Aparat Diduga Intimidasi Masyarakat Pemilik Hak Ulayat Kampung Urubika

Must read

KAIMANA, JAGAT PAPUA.com – Perusahaan Kayu Log PT. Jati Dharma Indah (JDI), yang beroperasi di Distrik Yamor, Kabupaten Kaimana, sekitar pekan lalu, diduga telah menggunakan aparat untuk melakukan intimidasi terhadap masyarakat adat pemilik hak ulayat di Dusun Kewo, Kampung Urubika.

Dalam video berdurasi sekitar 4:30 menit, terlihat dua oknum aparat, mendatangi warga di Dusun Kewo. Kedatangan mereka hanya ingin menyampaikan persoalan terkait penebangan hutan oleh masyarakat pemilik hak ulayat di kawasan milik perusahaan.

Tampak dari video tersebut, salah seorang aparat memegang senjata laras panjang. Sementara salah satunya, terlihat emosi dan sempat menampar salah satu warga serta mendorongnya. Aksi main hakim sendiri ini pun mendapatkan protes dari warga Dusun Kewo Kampung Urubika.

Meski aksi ini berhasil direda oleh sekelompok warga lainnya, namun insiden tersebut membuat warga akhirnya bertolak menuju ke Nabire dan menyampaikan hal ini ke DPRD Kaimana.

Salah satu anggota DPRD Kaimana dari Fraksi Demokrat Apolos Wetebosy, mengatakan, terkait insiden tersebut dirinya sudah menyampaikan ke Ketua DPRD Kaimana, agar membentuk tim Pansus untuk melakukan investigasi.

Anggota DPRD Kaimana dari Fraksi Demokrat Apolos Wetebosy.

“Kami akan turun ke lapangan dan akan bertemu dengan pihak perusahaan. Mengapa mereka menggunakan aparat untuk menekan masyarakat? Terus terang, masalah hak ulayat ini merupakan kewenangan masyarakat adat di sana. Apalagi, sejak tahun 1900-an, wilayah itu telah dikerjakan oleh PT Kaltim Hutama dan sepeninggalnya dikerjakan lanjut oleh PT. JDI. Kami akan bawah persoalan ini ke ranah hukum,” ungkapnya, kepada sejumlah wartawan di halaman kantor DPRD Kaimana, Kamis (9/7/2020).

Dia juga mengaku, dalam waktu dekat, DPRD akan segera menyurati Polda Papua Barat terkait dengan insiden tersebut.

Selain itu, dia juga mengaku, jika lahan kayu yang saat ini dikerjakan oleh masyarakat adat, adalah bagian dari pembagian hak mereka dengan pihak perusahaan.

“Sudah ada pembicaraan awalnya, lokasi tersebut tidak diberikan kepada pihak perusahaan mana pun, karena berguna untuk pembangunan. Saat ini, masyarakat adat mulai mengolahnya dan kenapa harus dirampas lagi?” ucap wakil rakyat dari Dapil Yamor, ini.

Pihak perusahaan PT. JDI yang hendak dikonfirmasi melalui salah satu pengurusnya, belum ada jawaban mendasar dari persoalan tersebut.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Papua Barat, AKBP Adam Erwindi, SIK yang berhasil dikonfirmasi sejumlah awak media di Kaimana mengaku, dirinya belum mendapatkan laporan dan berjanji akan melakukan konfirmasi dengan pihak terkait perihal insiden tersebut.(lc)

- Advertisement -spot_img

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta