Ojk Terbitkan Aturan Baru Perkuat Pengaturan Perdagangan Aset Keuangan Digital Dan Derivatif Kripto

JAKARTA, JAGATPAPUA.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan aturan terbaru terkait penguatan pengaturan dan pengawasan terhadap perdagangan aset keuangan digital dan derivatif kripto melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 23 Tahun 2025, yang merupakan perubahan atas POJK Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto. Aturan tersebut diumumkan secara resmi pada Kamis (4/12/25) di Jakarta.
Penerbitan POJK terbaru ini didorong oleh perkembangan positif Aset Keuangan Digital (AKD), khususnya aset kripto sebagai instrumen investasi yang semakin diminati masyarakat Indonesia, serta munculnya berbagai produk baru yang menyerupai instrumen keuangan konvensional, termasuk derivatif aset keuangan digital.
Dalam aturan baru tersebut, OJK menegaskan bahwa POJK 23/2025 bertujuan memperkuat peran penyelenggara perdagangan aset keuangan digital serta memperluas ruang lingkup pengaturan, dengan mengadopsi standar pengawasan sektor jasa keuangan dan praktik internasional.
Melalui POJK baru ini, terdapat beberapa ketentuan penting diantaranya:
- Aset Keuangan Digital kini mencakup Aset Kripto dan Aset Keuangan Digital lainnya, termasuk derivatif aset keuangan digital.
- Perdagangan Aset Keuangan Digital di pasar perdagangan resmi harus memenuhi kriteria tertentu, termasuk menggunakan teknologi distributed ledger atau mengacu kepada AKD yang mendasari.
- Penyelenggara perdagangan AKD dilarang memperdagangkan aset di luar Daftar Aset Keuangan Digital yang ditetapkan oleh Bursa.
Aturan ini juga membuka opsi investasi baru bagi konsumen melalui instrumen derivatif aset digital, dengan tetap menekankan prinsip kehati-hatian dan pelindungan konsumen. Beberapa ketentuan di sektor derivatif AKD antara lain:
- Bursa yang ingin menyelenggarakan perdagangan derivatif AKD wajib mengajukan persetujuan terlebih dahulu kepada OJK.
- Pedagang dapat melakukan jual-beli derivatif AKD berdasarkan amanat konsumen di Bursa yang telah disetujui OJK, dengan dasar perjanjian kerja sama tanpa memerlukan persetujuan tambahan.
- Pedagang wajib memberitahukan kepada OJK secara tertulis apabila melaksanakan transaksi derivatif AKD bagi konsumen.
- Penyelenggara wajib memiliki mekanisme penempatan margin (jaminan) pada rekening khusus, berupa uang atau AKD, untuk melindungi konsumen.
- Konsumen wajib mengikuti tes pengetahuan (knowledge test) sebelum dapat melakukan transaksi derivatif AKD.
Dengan terbitnya aturan terbaru ini, OJK berharap dapat meningkatkan kepercayaan publik dan menjamin keamanan transaksi di sektor aset digital, sehingga dapat berkembang lebih sehat, transparan, dan terlindungi. (jp/rls)

















