Ekonomi & BisnisPapua Barat

OJK Limpahkan Tersangka Kasus Pindar PT Crowde Membangun Bangsa ke Kejaksaan

JAKARTA, JAGATPAPUA.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB) dan YS selaku Direktur Utama sekaligus pemegang saham perusahaan tersebut.

OJK menyampaikan bahwa penyidik telah melaksanakan pelimpahan berkas perkara Tahap I kepada Jaksa Penuntut Umum, dan berkas dimaksud telah dinyatakan lengkap atau P-21. Selanjutnya, pada 7 Januari 2026, penyidik OJK melaksanakan Tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Penuntut Umum di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Perkara ini terkait dugaan tindak pidana usaha jasa pembiayaan dan tindak pidana perbankan yang terjadi dalam periode Januari 2023 hingga September 2024. Dugaan pelanggaran dilakukan melalui penyampaian laporan, informasi, data, dan/atau dokumen kepada OJK yang tidak benar, palsu, atau menyesatkan, serta pembuatan atau pencatatan palsu dalam pembukuan, laporan kegiatan usaha, laporan transaksi, dan rekening bank.

Dalam proses penyidikan, OJK menemukan adanya dugaan pencatatan palsu atas penyaluran dana lender kepada 62 mitra fiktif yang dilaporkan ke dalam Sistem Pusat Data Fintech Lending (PUSDAFIL) OJK. Mitra tersebut dilaporkan seolah-olah menerima pinjaman, dengan total nilai penyaluran dana mencapai sekitar Rp12 miliar.

OJK menegaskan, penanganan perkara ini dilakukan melalui tahapan penegakan hukum secara berjenjang, mulai dari pengawasan, pemeriksaan khusus, penyelidikan, hingga penyidikan. Proses penyidikan didasarkan pada laporan kejadian tindak pidana sektor jasa keuangan, surat perintah penyidikan, serta penetapan tersangka terhadap PT CMB dan YS.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar ketentuan Pasal 299 ayat (1) huruf a juncto Pasal 118 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), dan/atau Pasal 302 ayat (1) juncto Pasal 118 ayat (2) huruf e UU P2SK juncto Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta ketentuan pidana perbankan sebagaimana diatur dalam Pasal 49 UU P2SK juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Ancaman hukuman terhadap tersangka berupa pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda maksimal Rp200 miliar.

Sehubungan dengan proses hukum tersebut, tersangka melalui kuasa hukumnya mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Namun, melalui putusan yang dibacakan pada 26 Januari 2026, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak seluruh permohonan praperadilan tersebut, sehingga penetapan tersangka dan tindakan penyidikan OJK dinyatakan sah menurut hukum.

OJK menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penegakan hukum secara tegas, konsisten, dan berkelanjutan di sektor jasa keuangan, serta memperkuat koordinasi dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Kejaksaan Republik Indonesia guna menjaga integritas sistem keuangan dan melindungi masyarakat.(jp/rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta