OJK dan Bareskrim Polri Sepakat Perkuat Kolaborasi Penanganan Pengaduan di Indonesia Anti-Scam Centre

JAKARTA, JAGATPAPUA.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim Polri) sepakat memperkuat kolaborasi dalam penanganan penipuan (scam) melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC). Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (14/1/2026).
PKS ditandatangani oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, dan Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Polisi Syahardiantono. Penandatanganan PKS Nomor PRJ-1/EP.1/2026 dan Nomor PKS/3/I/2026 tentang Penanganan Laporan Pengaduan pada Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) tersebut turut disaksikan Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara.
Friderica Widyasari Dewi menyampaikan, melalui PKS ini masyarakat yang menjadi korban penipuan akan semakin dimudahkan dalam menyampaikan laporan kepada kepolisian melalui sistem IASC di laman iasc.ojk.go.id. Laporan pengaduan tersebut menjadi bagian penting dalam proses pengembalian sisa dana milik korban oleh pelaku usaha jasa keuangan.
“Kerja sama ini diharapkan semakin meningkatkan efektivitas penegakan hukum, termasuk proses penangkapan pelaku penipuan oleh Polri. Kami sangat mengapresiasi kolaborasi ini sebagai wujud nyata komitmen OJK dan Polri dalam melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat Indonesia,” ujar Friderica.
Dalam PKS tersebut juga diatur sejumlah ruang lingkup kerja sama, antara lain penanganan laporan pengaduan, penanganan laporan polisi, peningkatan kapasitas dan pemanfaatan sumber daya manusia, serta pemanfaatan sarana dan prasarana pendukung.
Penandatanganan kerja sama ini dilatarbelakangi oleh meningkatnya jumlah laporan dan korban penipuan di Indonesia. Saat ini, modus penipuan umumnya dilakukan secara daring dengan memanfaatkan berbagai layanan keuangan, seperti transfer melalui rekening bank dan virtual account, pengisian saldo dompet digital (e-wallet), hingga pembelian aset digital termasuk kripto.
Seiring pesatnya perkembangan teknologi, modus penipuan daring juga semakin beragam dan kompleks, sehingga berpotensi menimbulkan kerugian yang lebih luas bagi masyarakat. Fenomena serupa bahkan terjadi di berbagai negara lain.
Pembentukan Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) merupakan inisiatif OJK bersama kementerian, lembaga, dan otoritas terkait yang tergabung dalam Satgas PASTI, serta didukung oleh asosiasi industri. IASC menjadi forum koordinasi penanganan penipuan di sektor keuangan agar dapat ditindaklanjuti secara cepat, terintegrasi, dan memberikan efek jera.
Berdasarkan data IASC, sejak 22 November 2024 hingga 28 Desember 2025, telah diterima sebanyak 411.055 laporan penipuan dengan total kerugian yang dilaporkan mencapai Rp9 triliun. Dari jumlah tersebut, dana sebesar Rp402,5 miliar berhasil diblokir atau diselamatkan.
OJK dan Bareskrim Polri menegaskan komitmen untuk terus memperkuat sinergi dalam penanganan laporan melalui IASC, khususnya dalam percepatan proses pengembalian dana kepada korban, sekaligus meningkatkan pelindungan dan kepercayaan masyarakat terhadap upaya pemerintah dalam memberantas penipuan di sektor keuangan.
OJK selaku Koordinator Satgas PASTI mengimbau masyarakat yang menjadi korban penipuan agar segera menyampaikan laporan melalui website IASC di alamat http://iasc.ojk.go.id dengan melampirkan data serta dokumen bukti pendukung. Selain itu, masyarakat juga diminta melaporkan penawaran investasi atau pinjaman online yang mencurigakan atau diduga ilegal melalui website sipasti.ojk.go.id, Kontak OJK 157, WhatsApp 081157157157, atau email konsumen@ojk.go.id.(jp/rls)





