Ekonomi & BisnisPapua Barat

Ojk Cabut Izin Usaha Pt Varia Intra Finance

JAKARTA, JAGATPAPUA.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Varia Intra Finance (PT VIF) berdasarkan Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-3/D.06/2026 tertanggal 20 Januari 2026.

PT VIF yang beralamat di Asean Tower Lantai 2, Jalan K.H. Samanhudi Nomor 10, Jakarta, dicabut izin usahanya karena telah ditetapkan sebagai perusahaan pembiayaan yang tidak dapat disehatkan.

Pencabutan izin tersebut dilakukan sesuai ketentuan Pasal 38 Peraturan OJK Nomor 49 Tahun 2024 tentang Pengawasan, Penetapan Status Pengawasan, dan Tindak Lanjut Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan OJK Nomor 25 Tahun 2025.

OJK menjelaskan, sebelumnya PT VIF telah diberikan waktu yang cukup untuk melaksanakan langkah-langkah perbaikan sebagaimana tertuang dalam rencana tindak status pengawasan khusus. Namun hingga batas waktu yang ditentukan berakhir, perusahaan belum mampu memenuhi kriteria sebagai perusahaan yang dapat disehatkan.

“Dengan demikian, OJK mencabut izin usaha PT VIF sebagai Perusahaan Pembiayaan yang tidak dapat disehatkan,” demikian keterangan resmi OJK, Jumat (23/1/2026).

OJK menegaskan bahwa tindakan pengawasan, termasuk pencabutan izin usaha tersebut, dilakukan secara konsisten dan tegas guna menciptakan industri perusahaan pembiayaan yang sehat serta menjaga kepercayaan masyarakat.

Dengan dicabutnya izin usaha tersebut, PT VIF dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan pembiayaan dan diwajibkan menyelesaikan seluruh hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Adapun kewajiban yang harus dilaksanakan PT VIF antara lain menyelesaikan hak dan kewajiban debitur, kreditur, dan/atau pihak lainnya, serta menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha untuk memutuskan pembubaran badan hukum dan membentuk Tim Likuidasi.

Selain itu, PT VIF wajib memberikan informasi yang jelas kepada debitur, kreditur, dan pihak berkepentingan lainnya terkait mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban. Perusahaan juga diwajibkan menunjuk penanggung jawab dan pegawai sebagai Gugus Tugas dan Pusat Layanan untuk melayani kepentingan debitur dan masyarakat hingga terbentuknya Tim Likuidasi.

Penunjukan Gugus Tugas dan Pusat Layanan tersebut wajib dilaporkan kepada OJK paling lambat lima hari kerja sejak pemberitahuan pencabutan izin usaha diterbitkan.

Terkait hal ini, debitur dan masyarakat dapat menghubungi PT VIF melalui nomor telepon dan WhatsApp (021) 3802865 atau 0851-1770-7778, serta melalui email adminpusat@variaintrafinance.com, atau mendatangi kantor di Asean Tower Lantai 2, Jalan K.H. Samanhudi Nomor 10, Jakarta 10710.

OJK juga menegaskan bahwa PT VIF dilarang menggunakan kata “finance”, “pembiayaan”, dan/atau kata lain yang mencirikan kegiatan perusahaan pembiayaan dalam nama perusahaannya setelah izin usaha dicabut.(jp/rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta