Ny Juliana Mandacan Lantik Ketua TP-PKK Se- Papua Barat Kecuali Teluk Bintuni

MANOKWARI,JAGATPAPUA.com– Ketua TP PKK Provinsi Papua Barat, Ny Juliana Mandacan melantik Ketua TP PKK dan Tim Pembina Posyandu enam Kabupaten se- Provinsi Papua Barat, kecuali Ketua TP- PKK Kabupaten Teluk Bintuni.
Pelantikan itu di rangkaikan dengan pencanangan HKG Ke-53 tahun 2025, digelar pada Senin (24/3/2025) di Gedung TP PKK Provinsi Papua Barat di Arfai. Dihadiri Gubernur Papua Barat dan Para Bupati.
Dalam sambutannya, Ny Juliana Mandacan mengingatkan kepada enam Ketua TP PKK untuk menjabarkan 10 program PKK Guna mewujudkan kesejahteraan bagi masyarakat.
Sebagai mitra pemerintah, PKK memiliki peran strategis dalam mewujudkan kesejahteraan keluarga dan masyarakat. 10 Program Pokok PKK yang mencakup pendidikan, kesehatan, sandang, pangan, hingga lingkungan telah terbukti memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat.
Dalam kaitannya dengan visi dan misi pembangunan nasional yang tertuang dalam Asta Cita dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029, PKK dapat berperan aktif dalam mendukung perwujudan 5 dari 8 Asta Cita.

“Mengingat peran yang sangat strategis tersebut, dan dengan semangat untuk bersinergi dengan pemerintah, maka tema yang diusung pada Hari Kesatuan Gerak PKK Ke-53 Tahun 2025 ini adalah “Bergerak Bersama PKK Mewujudkan Asta Cita Menuju Indonesia Emas.”Tema ini mengandung makna penting bahwa PKK perlu,” urai Juliana
Bersama-sama menyatukan derap langkah dalam mewujudkan Asta Cita untuk menuju Indonesia Emas 2045,sebagaimana tertuang dalam RPJPN 2025-2045, yaitu Indonesia yang Bersatu, berdaulat dan Berkelanjutan.
Dalam menjalankan program-programnya, PKK juga telah mendapat dukungan anggaran melalui APBN, APBD,maupun APBDes.
Menurut Juliana, dalam menjalankan program-program PKK sudah difasilitasi dengan berbagai payung hukum antara lain Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pedoman Penyusunan APBD dan Pedoman Penyusunan RKPD yang dikeluarkan setiap tahunnya.
Di tingkat desa, program dan kegiatan PKK telah termuat dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
“Dukungan kebijakan dan anggaran ini menjadi bukti nyata komitmen pemerintah dalam mendorong peran PKK agar lebih optimal. Dengan adanya regulasi dan fasilitasi ini, diharapkan seluruh kader PKK dapat semakin berdaya dalam menjalankan programdan kegiatan menyentuh langsung kehidupan masyarakat,”cetusnya.(jp/alb)