MANOKWARI,JAGATPAPUA.com– Sekretaris Daerah Provinsi Papua Barat Nataniel Mandacan mengaskan, pemerintah Provinsi Papua Barat tidak menerima mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Kabupaten/kota.
Menurut sekda, pembatasan mutasi ini dilakukan karena jumlah ASN dilingkungan pemprov Papua Barat sudah mendekati 6000 orang.
“Itu diluar CPNS yang baru saja selesai Latsar, juga belum lagi akan dibuka formasi CPNS lagi, dengan demikian jelas ruang bagi ASN akan semakin sempit,”sebut Sekda
Ia mengatakan, jika tidak dilakukan pembatasan maka kemudian akan menimbulkan masalah. Selain tidak memiliki kursi lagi juga tidak ada pekerjaan.
Edaran pembatasan mutasi ini kata Sekda sudah pernah dikeluarkan pemprov Papua Barat, namun secara nyata Dilapangan tidak dilakukan, sehingga mutasi tersebut hingga saat ini masih terus dilakukan.
“Untuk itu, saya sudah perintahkan kepada Kepala BKD provinsi Papua barat untuk tidak lagi memproses berkas-berkas mutasi, terkecuali tenaga medis seperti Dokter dan Perawat itu yang masih banyak kami butuhkan,”tandas Natan
Sementara Kepala BKD Provinsi Papua Barat Neles Dowansiba mengatakan, sebagai OPD teknis yang mengamankan kebijakan Gubernur, pihaknya telah mberokan petunjuk kepada Kabid mutasi bahwa apabila adanya permohonan mutasi yang masuk dari ASN kabupaten/kota maka jangan diproses.
Mengingat, jumlah ASN yang semakin banyak. Pada prinsipnya perintah pimpinan harus diamankan.(jp/adv)