MANOKWARI, JAGATPAPUA.com – Calon petahana yang akan maju pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2020, wajib cuti selama masa tahapan kampanye berlangsung. Cuti itu dilaksanakan selama 71 hari.
Ini diungkapkan, Asisten I Bidang Pemerintahan Papua Barat, Drs. Musa Kamudi, Rabu (9/9/2020) di Manokwari.
Dia menjelaskan, menurut Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Umum Kepala Daerah gubernur, bupati dan walikota, pada pasal 70 ayat 3 menyatakan gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota yang mencalonkan kembali pada daerah yang sama dalam melaksanakan kampanye harus memenuhi ketentuan.
“Pertama, tidak menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya,” ucapnya.
Kedua, lanjut dia, menjalani cuti di luar tanggungan negara saat petahana cuti untuk kembali ikut Pilkada. Serta, pengaturan lama cuti dan jadwal cuti dengan memperhatikan keberlangsungan tugas penyelenggaraan pemerintah daerah.
“Artinya, selama cuti atau masa kampanye yang bersangkutan tidak boleh menggunakan fasilitas negara dalam bentuk apapun. Harus melepaskan tanggungan negara sebagai petahana,” terangnya.
Sementara itu, lanjut dia, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri No.1 tahun 2018, tentang perubahan atas peraturan Menteri Dalam Negeri No. 74 tahun 2016 tentang cuti diluar tanggungan negara bagi gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota, sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ditunjuk pejabat sementara (pjs) hingga selesai masa kampanye.
Sedangkan pasal 4 ayat 3, Pjs. Bupati, Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat 1 berasal dari pejabat pimpinan tinggi Pratama pemerintah daerah Provinsi atau Kementerian Dalam Negeri, sementara dalam pasal 5 ayat 2 PJS Bupati Walikota sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat 3 ditunjuk oleh Menteri atas usul gubernur.
“Adanya Pilkada ini, maka gubernur dapat menyiapkan usulan Pjs. bupati atau walikota bagi kabupaten yang bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota secara bersama melaksanakan cuti diluar tanggungan negara selama masa kampanye pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2020,” tukasnya.
Selain itu, tambah dia Pjs dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya tidak menggunakan atau menempati rumah dinas yang digunakan oleh kepala daerah selama melaksanakan cuti diluar tanggungan negara.(top)