4.7 C
Munich
Sabtu, November 23, 2024

Mulai September, Perbankkan Berlakukan  Transaksi Sistem Kliring Sembilan Kali Dalam Sehari

Must read

MANOKWARI, JAGATPAPUA.com – Mulai tanggal 1 September 2019, Perbankkan  di seluruh Indonesia menerapkan sistem Kliring  Nasional (SKN) dengan layanan transaksi Sembilan kali dalam satu Hari, termasuk di Wilayah Papua Barat.

Deputi Kepala Perwakilan BI Papua Barat, F.X. Widarto, Jumat (30/8/2019), di Kantor BI Manokwari mengatakan, hal tersebut berdasarkan penyempurnaan  kebijakan operasional Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI).

Widarto menjelaskan, terdapat tiga hal yang mendorong penyempurnaan  SKNBI, diantaranya yaitu perkembangan respon atas perkembangan digitalisasi yang mengubah lanskap resiko secara signifikan yaitu meningkatkan ancaman siber, persaingan monopolistic, dan shadow banking yang dapat mengurangi efektivitas pengendalian moneter, stabilitas sistem keuangan dan kelancaran sistem pembayaran.

“Menyikapi perkembangan digitalisasi saat ini maka sistem transaksi ini sangat penting, selain biaya transaksinya murah, nominal nilai transaksinya mencapai 1 miliar, serta waktu transaksinya bertambah menjadi 9 kali dalam satu hari,”tukasnya.

Widarto menuturkan, dalam sistem pembayar tersebut difokuskan pada layanan transaksi sistem pembayaran non tunai dengan penyempurnaan kebijakan SKNBI.

“Tujuan dari SKNBI ini adalah untuk meningkatkan layanan transfer dana dan layanan pembayaran reguler, memenuhi kebutuhan masyarakat atas penyelesaian transaksi yang semakin cepat dan efisien serta memenuhi kebutuhan masyarakat terhadap penyediaan sarana penyelesaian transaksi yang semakin besar,”ungkap Widarto.

Penyempurnaan ketentuan transfer dana melalui SKNBI mulai berlaku 1 September 2019.

Widarto menambahkan beberapa perubahan pada kliring yang sebelumnya dalam satu hari ada 5 kali transaksi dengan durasi per dua jam. Mulai September transaksinya dilakukan setiap Jam. Sistemnya akan beroperasi mulai pukul 08:00 hingga pada pukul 16:45 Wit.

“Ada 9 kali kegiatan setelmen sehingga dari yang awal 5 kali akan menjadi 9 kali,”tandas Widarto

Perubahan kedua adalah dari biaya setiap kali transaksi yang dikenakan perbankkan kepada nasabah yang awalnya Rp. 5000,-  turun menjadi Rp. 3.500,-. Kemudian batas nominal transaksi sebelumnya Rp500 juta, mulai Bulan depan batas nominalnya naik menjadi Rp1 Miliar.

Sistem kliring juga diharapkan dapat mendorong perekonomian secara inklusif oleh para pelaku usaha Mikro kecil dalam mentransfer dana yang tidak terlalu besar.(nn)

- Advertisement -spot_img

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta