4.2 C
Munich
Minggu, Desember 22, 2024

Mulai Hari Ini Papua Barat Resmi Berlakukan PPKM Berbasis RT/RW

Must read

MANOKWARI, JAGATPAPUA.com – Pemerintah Provinsi Papua Barat, akhirnya resmi memberlakukan pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis RT/RW, mulai Senin (5/7/2021).

Penerapan PPKM ini sesuai instruksi Gubernur Papua Barat, nomor 443.2/1339/GPB/2021, guna mempercepat pemutusan mata rantai penularan Covid-19 di wilayah Papua Barat.

Pemberlakuan PPKM berbasis RT/RW, disinyalir karena telah terjadi klaster penularan baru, yakni melalui keluarga.

Sampai saat ini, Minggu, (4/7/2021) tercatat telah terjadi peningkatan kasus konfirmasi positif mencapai 11.673 kasus atau 21,9%, dari jumlah orang yang telah diperiksa sebanyak 53.205 orang.

Sementara Data Gugus Tugas Covid -19 Papua Barat, terjadi penambahan kasus baru sebanyak 276 yang tersebar di Manokwari 125 kasus, Teluk Bintuni 55 kasus, Kota Sorong 35 kasus, Fakfak 34 kasus, Raja Ampat 16 kasus, Kabupaten Sorong 6 kasus, Sorong Selatan 2 kasus dan Manokwari Selatan 2 kasus serta Tambrauw 1 kasus. Sementara korban meninggal mencapai 221 orang.

Instrusksi gubernur terkait penetapan PPKM berbasis RT/RW, terdapat 19 poin penting di antaranya meliputi, latar belakang penetapan PPKM, ruang lingkup, dasar hukum, pengertian, pembatasan kegiatan pemerintahan, pembatasan kegiatan sosial kemasyarakatan

Kemudian pembatasan kegiatan pelaku usaha/swasta, pembatasan perjalanan orang dalam wilayah Papua Barat, pembatasan perjalanan orang masuk dan transit jenasah positif Covid-19, pembatasan perjalanan keluar daerah, pembatasan kegiatan keagamaan, penetapan dan pembentukan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis RT/RW

Serta percepatan pelaksanaan vaksinasi Covid-19, protokol pembatasan perjalanan orang, pencegahan dan pengendalian Covid-19, penegakan disiplin protokol kesehatan, sosialisasi, pemantauan – pengendalian – evaluasi dan pelaporan.(jp/adv)

- Advertisement -spot_img

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta