2.9 C
Munich
Kamis, November 21, 2024

MRPB Tegaskan OAP Harus Mendominasi Kursi di Palemen Daerah dan Pusat

Must read

MANOKWARI, JAGATPAPUA.com- Ketua Pokja Agama, MRPB, Edy Claus Kirihio mengatakan, MRPB tidak akan mentoleransi Caleg non Papua, yang lolos pada Pemilu 17 April 2019, baik ditingkat DPRD, DPRPB, DPDRI dan DPRRI.

“Ini sesuai Perdasus Nomor 6 tahun 2012 tentang Tugas, Wewenang, Hak dan Kewajiban MRPB. Dalam Perdasus tercatat jelas kewenangan MRPB memberikan perlindungan terhadap hak Orang Asli Papua (OAP),” ungkap Kirihio.

Maklumat MRPB mengenai Hak Dasar OAP, untuk bisa mendominasi kursi di Parlemen baik tingkat daerah dan pusat harus menjadi perhatian semua pihak.

“Saya diarahkan Ketua MRPB untuk menyampaikan kepada para Pemimpin Partai Politik, khusus yang diketuai oleh OAP, harus memprioritaskan OAP dalam Pleno Keputusan Partai,” ungkap Kirihio.

Kirihio menuturkan, terkait dengan peluang OAP yang minim dalam menduduki kursi di Parlemen, lebih disebabkan oleh benturan antar Undang-undang KPU, tentang Pemilu juga Undang-undang Otonomi Khusus.

“Tetapi ini bukan alasan, sekarang sudah saatnya kita memperhatikan dan menaati UU Otsus. Sampai hari ini kursi Parlemen, baik di daerah maupun pusat, tidak pernah satupun berjuang untuk mengamankan hak dasar OAP,” tukas Kirihio.

Berdasarkan informasi yang diterima MRPB, suara terbanyak saat ini masih berimbang antara Caleg OAP dan non OAP, bahkan kemungkinan diprediksi akan mendominasi di Parlemen adalah Caleg non OAP.

“Silahkan semua jalan, tetapi saya mau katakan, khusus kursi DPDRI dan DPRRI tidak ada tawar menawar dan alasan apapun, karena utusan masing-masing daerah itu ada,” ucap Kirihio.

“Yang bukan OAP duduk di DPRRI, hingga saat ini tidak ada satupun perjuangan tentang regulasi yang bisa mengamankan kepentingan OAP,” sambung Kirihio.

Pemerintah harus melihat ke belakang para pendatang di tanah Papua, khusus di Papua Barat, sebelum integrasi NKRI, OAP sudah menjadi budak. Apakah hari ini OAP masih juga terus mendayung perahu politik dalam Parpol, untuk mengamankan para Caleg yang bukan OAP?.

Dan ketika integrasi, Papua juga memberikan sumbangsih terbesar kepada Negara Indonesia, karena memiliki satu kawasan zona geopolitik secara Internasional pasifik antara Australia dan Asia bagian Utara dan Selatan.

Namun kemudian kehadiran Undang-undang Kehutanan, dipakai untuk memakan habis hutan di tanah Papua, tetapi OAP tidak mendapatkan apa-apa, karena kawasan wilayah hukum adat dikuasai oleh UU Kehutanan tersebut.

Bahkan hari ini juga hak politik OAP dikuasai oleh Undang-undang KPU. “Benturan UU ini, MRPB ambil alih, tidak ada toleransi bagi Caleg anggota DPDRI dan DPRRI yang lolos pada Pemilu 2019,” tutup Kirihio.(me)

- Advertisement -spot_img

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta