MANOKWARI, JAGATPAPUA.com – Majelis Rakyat Papua (MRP) Papua Barat, akan mengupayakan adanya regulasi yang mengatur pelaksanaan Pilkada bupati/walikota dan wakil bupati/wakil walikota wajib dikuti oleh calon yang berasal dari Orang Asli Papua (OAP).
Wakil ketua MRP Papua Barat Cyrilius Adopak, mengatakan sebelum tahapan Pilkada tahun 2020 berjalan, pihaknya akan mengupayakan regulasi atau aturan tersebut dapat diterapkan.
“Ini menjadi tantangan bagi MRPB, apa yang bisa dilakukan untuk memastikan Pilkada hanya diikuti OAP. Sehingga syarat ini akan diperjuangkan,” ujarnya, Jumat (4/10/2010).
“Ada cela aturan ini bisa diterapkan karena DPR RI dan KPU sempat membahasnya. Sehingga MRP segera mungkin dapat mengambil sikap,” tukasnya.
Dia mengungkapkan, banyak pihak yang mempertanyakan, kenapa hanya Pilkada Papua di tingkat provinsi yang mengatur para calonnya Orang Asli Papua (OAP), yang seharusnya juga bisa berlaku pada tingkatan kabupaten/kota. Kondisi ini tentu bertolak belakang dengan daerah Otsus lainnya di Nangro Aceh Darussalam (NAD).
“Kita tidak mau disalahkan lagi oleh masyarakat karena dianggap MRP tidak mendorong regulasi itu. Sehingga ini yang sedang diupayakan, karena Papua adalah daerah Otsus,” tandasnya.(tik)