Menyoal Tambang Nikel Raja Ampat, Parjal Desak APH Usut Tuntas Para ‘Penguasa’ Yang Terlibat Dalam Proses Perijinan

MANOKWARI,JAGATPAPUA.com— Kesatria Parlemen Jalanan mendesak Pihak Penegak Hukum untuk mengusut tuntas para penguasa yang terlibat dalam proses perijinan tambang Nikel di Wilayah Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat.
“Kami minta aparat penegak hukum untuk menyelidiki para pihak yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum,” tegas Ketua Parjal Papua Barat, Ronald Mambieuw, Selasa (10/6/2025).
Para penguasa yang terlibat seperti Menteri Lingkungan Hidup, Menteri Pertambangan, Menteri kehutanan dan para Oknum Kepala Daerah.
“Menurut kami, Perbuatan itu sangat Berlawanan dengan UU nomor 27 Perubahan atas UU 1 tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau Pulau Kecil( PWP3K),” kata Mabieuw
Parjal menilai, para oknum tersebut telah dengan sengaja Berkonspirasi bersama Pihak PT: GN, ASP, KSM dan salah satu Perusahan untuk Kepentingan Pribadi tanpa merujuk Pada Putusan MA nomor 57 tahun 2022 dan MK nomor 35 tahun 2023 dimana Putusan tersebut melarang Pergerakan Penambangan di pulau pulau Kecil.
“Nah jelas Pada UU nomor 27 tahun 2007 yang diubah memerintahkan, Aktifitas dipulau pulau kecil hanya bisa dilakukan atas kepentingan, konservasi, Pendidikan dan Pelatihan, Penelitian dan Pengembangan, Budidaya Laut, Pariwisata, usaha perikanan dan kelautan serta industri perikanan secara lestari, juga Pertanian Organik, Peternakan dan Atau Pertahanan dan Keamanan Negara,”beber Mambieuw
Dengan demikian maka ijin oprasi tersebut sangat terbentur dengan undang undang di maksud.
Apapun Argumen dan kepentingan bahkan Kebijakan Para Oknum Di Pemerintahan, lanjut Mambieuw, tidak bisa di toleransi karna perbuatan mereka dilakukan dengan sengaja atas kepentingan kelompok.
“Kami juga minta Saudara Bahlil untuk mencabut ijin Ekploitasi Yang Bertentangan dengan hukum. sebab terlalu banyak daerah di Papua yang diekploitasi sumber daya Alamnya namun manusianya masih saja hidup miskin diatas tanahnya yang kaya, ” ujarnya. (jp/ask)