MANOKWARI,JAGATPAPUA.com— Yan Christian Warinussy mempertanyakan lanjutan kasus korupsi penyalahgunaan Dana Pembangunan Pelabuhan Yarmatum, Kampung Yarmatum, Distrik Sough Jaya, Kabupaten Teluk Wondama pada Dinas Perhubungan Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2021.
“Kami dengan ini mempertanyakan kelanjutan kasus yang menimpa klien kami PAW. Khususnya terkait upaya penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat untuk mencari hingga menangkap salah satu tersangka lain atas nama Rendhy Firmansyah Rahakbauw Yembise (RFRY),”tanya Kuasa Hukum Yan Christian Warinussy.
Karena diduga keras sebagian besar dana proyek untuk pengadaan tiang pancang pada Proyek Pembangunan Pelabuhan Yarmatum tersebut dinikmati oleh tersangka RFRY tersebut dan kini diduga berstatus sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Penangkapan tersangka RFRY menurut Warinussy akan makin membuat tersangka kasus ini Khususnya dari sisi pencairan dana proyek fiktif dan telah terjadi pencairan dana proyek 100 persen.
“Klien saya hanya meminjamkan nama perusahaannya yaitu CV.Kasih untuk digunakan oleh tersangka RFRY, guna mengikuti proses pelelangan proyek bernilai Rp.4,5 Milyar tersebut di Dinas Perhubungan Provinsi Papua Barat saja,”terang Direktur LP3BH Manokwari.
Dana proyek tersebut masuk ke rekening perusahaan milik klien saya dan klien saya mencairkan cek guna penarikan uang proyek pembangunan Pelabuhan Yarmatum tersebut dan diambil seluruhnya oleh Tersangka RFRY.
Karena itu menurut Yan Christian Warinussy selaku Penasihat Hukum Tersangka PAW, bahwa penangkapan tersangka RFRY saat ini sangat urgen dan mendesak bagi Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua Barat dan jajarannya.
Diketahui, Kejati Papua Barat telah menahan 3 (tiga) orang tersangka kasus proyek fiktif pembangunan pelabuhan Yarmatum.
Yaitu, Agustinus Kadakolo (mantan Kadis Perhubungan Provinsi Papua Barat selaku Kuasa Pengguna Anggaran/KPA), Basri Usman (ASN pada Dinas Perhubungan Provinsi Papua Barat selaku Pejabat Pembuat Komitmen/PPK) dan Paul Anderson Wariori (sebagai pihak ketiga yang meminjamkan bendera kepada tersangka RFRY).(jp/rls)