Menyoal Kasus Pencurian Emas Oleh Oknum Anggota Brimob, Kapolda PB Tegaskan Jika Terbukti Akan Di PTDH

MANOKWARI,JAGATPAPUA.com— Kapolda Papua Barat, Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir, S.I.K., M.T.C.P., menyatakan bahwa Polda tidak akan mentolerir pelanggaran hukum maupun kode etik oleh personel.
Hal itu ditegaskan Kapolda Irjen Pol Johnny Isir menanggapi kasus pencurian di salah satu Toko Emas di Manokwari, yang dilakukan oleh oknum anggota Brimob Polda Papua Barat. Penanganan kasus ini tetap dilakukan secara profesional, transparan, dan berkeadilan.
“Kami sangat menyayangkan tindakan tidak terpuji ini. Apabila dalam sidang Kode Etik Profesi Polri nantinya terbukti melakukan pelanggaran berat, maka saya akan merekomendasikan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap yang bersangkutan,” tegas Kapolda.
Sebagai bentuk komitmen menjaga integritas institusi, Kapolda Papua Barat mengimbau seluruh anggota Polri untuk menjunjung tinggi kode etik profesi dan tidak melakukan penyimpangan.
“Saya mengingatkan kepada seluruh anggota, jangan sampai kasus serupa terulang, Setiap pelanggaran berat akan diproses secara tuntas baik secara pidana, disiplin, maupun kode etik dengan sanksi paling tegas, yaitu PTDH,”cetusnya.
Polda Papua Barat berkomitmen menjaga marwah institusi dengan menjunjung nilai-nilai kejujuran, integritas, dan profesionalisme, serta terus berupaya memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
“Keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bukti kesigapan jajaran kepolisian dalam menindak tegas segala bentuk tindak pidana,” tandasnya.(jp/rls)