MANOKWARI,JAGATPAPUA.com— Wakil Ketua I DPRD Manokwari, Norman Tambunan minta agar Bupati mengevaluasi kinerja Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) akibat hingga April 2023 ini, belum diserahkannya Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA).
Ia menilai, keterlambatan penyerahan DPA ke masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) akibat tidak profesionalnya kinerja TAPD membantu Bupati dalam menyusun anggaran keuangan daerah.
“Kita telah menetapkan RanPerda terkait anggaran tahun 2023 itu sejak bulan november tahun lalu, dan pada bulan desember, sudah di evaluasi ke gubernur sebagai perwakilan pemerintah pusat dan hasil evaluasi tersebut sudah di SK kan oleh Gubernur,”ungkap Wakil Ketua I DPRD ini.
Ia menuturkan, sejak Desember 2022 hingga saat ini, waktunya sudah 4 bulan, seharusnya sesuai perkiraan bulan februari DPA sudah dibagikan.
Tentu menjadi pertanyaan, kenapa hingga memasuki triwulan II DPA belum juga dibagikan?.
Ia mengaku, pihaknya sudah 3 kali rapat bersama tim TAPD, namun jawaban yang disampaikan TAPD sangat tidak memuaskan.
“Jawaban yang mereka sampaikan ada hal yang belum rampung. Padahal Perda terkait APBD 2023 sudah ditetapkan pada tanggal 29 desember 2022 dan Perbub tentang penjabaran APBD tahun 2023 juga sudah ada, sehingga DPA itu seharunya sudah ada dan sudah diserahkan. Jadi jawaban mereka itu tidak memuaskan bagi kami dan itu menunjukkan ketidakmampuan mereka,”tandasnya
“Jadi saya mengingatkan kepada Pemerintah untuk segera melakukan apa yang telah disepakati oleh pemerintah dan DPRD, merujuk pada RKPD dan KUA-PPAS,” tegas Norman.
Norman juga menambahkan, tentu belum diserahkannya DPA ini akan berdampak besar terutama untuk bidang bahwa, ekonomi. Karena diketahui bersama bahwa perekonomian Manokwari ini sangat bergantung juga pada APBD.
“Program pembangunan belum berjalan, pendapatan masyarakat menurun. Hak-hak pegawai seperti TPP belum tersalurkan,” terang Norman.
Untuk itu Norman meminta agar Bupati Manokwari agar segera membagikan ke masing-masing OPD supaya program pembangunan dan juga pelayanan publik bisa berjalan.
“Kami minta Bapak Bupati agar kinerja TAPD ini dievaluasi akibat keterlambatan ini. Ketua TAPD juga harus mampu mengkontrol kinerja anggotanya agar penyerahan DPA bisa cepat terlaksana,”cetusnya
Orang nomor dua di DPRD Manokwari ini juga meminta agar laporan pertanggung jawaban Bupati tahun 2022, segera di serahkan ke DPRD, karena sesuai PP 13 tahun 2019 LKPJ sudah harus di serahkan kepada DPRD paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun anggaran dan 30 hari pembahasannya di DPRD.
“Tujuh belas hari lagi sudah berakhir masa pembahasan LKPJ ini,”tutupnya.(jp/ask)