Masih Tuai Pro Kontra, Bupati: Jangan ’Munafik’ 19 Tahun Minol Dijual Ilegal, Tidak Ada Kontribusi Bagi Daerah dan Masyarakat

MANOKWARI,JAGATPAPUA.com—Meski sudah dilegalkan Perdagangan Minuman Beralkohol (Minol) di Manokwari berdasarkan Perda Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pengendalian dan pengawasan Minol serta pelarangan minuman oplosan namun masih menuai pro dan kontra di kalangan masyarakat.
Bupati Manokwari, Hermus Indou mengatakan, pemerintah menyadari sungguh bahwasannya dalam proses dilegalkannya Minol tersebut masih terdapat banyak pihak yang belum bisa menerimanya secara positif, karena mereka menganggap menganggu kemanan dan ketertiban masyarakat.
Tapi disisi lain, perdagangan Minol secara ilegal pun masih terus terjadi, dilakukan oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab meski dilarang secara hukum selama 19 tahun. Hasil perdagangan Minol Ilegal juga selama ini hanya untuk memperkaya diri sendiri tanpa memberikan kontribusi bagi daerah dan memperhatikan kepentingan masyarakat.
”Satu sisi kita melarang tapi disisi lain ada aktivitas ilegal yang tentunya menciderai Manokwari sebagai Kota Injil. Karena itu saya menegaskan bahwa kita tidak boleg berlaku munafik , kita harus jujur kepada diri sendiri, artinya kalau kita dagang, kita terbuka ya bahwa kita dagang begitu ya,”tegasnya
”Jangan seperti Imam-imam Besar dan ahli-ahli taurat yang didepan berbicara kebenaran tetapi dibalik itu menyembunyikan hal yang buruk, sehingga kami memandang penting untuk dilegalkan saja dan semua ini telah melalui proses panjang tidak serta merta secara gampang dilakukan”sambungnyas
Kebijakan tersebut sebagai bagian dari upaya strategis pemerintah dalam memberikan kontribusi bagi daerah, dan menyumbang Pendapatan Asli Daerah .
Dalam tata kelola pemerintahan yang baik, good Goverment menjadi salah satu prinsip yang harus diterapkan dalam pelaksanaan perdagangan Minol di Manokwari.
”Saya pikir bahwa kita tidak perlu utuk sembunyi-sembunyi barang ini, ini bukan soal kumpul keboh, menyembunyikan aib dan mendapatkan keuntungan sendiri dan tidak mau bertanggung jawab, sedangkan Minol ini bukan Aib. Jadi mari kita dukung ini dengan pengawasan yang serius , toh minol ini sudah hampir 19 tahun dijual secara ilegal, tidak diawasi sehingga merugikan daerah,”tandasnya.
”Selama 19 tahun kita tidak mendapatkan apa-apa, maka saya tegaskan masyarakat Manokwari stop jadi objek di kotamu sendiri tapi harus jadi subjek. Jadi kalau beli sesuatu beli lah yang legal, yang resmi sehingga ada satu dua rupiah yang masuk ke kas daerah dan itu bisa dikelola lagi untuk melayani masyarakat,”ketusnya.(jp/ctr)





