Masih Sebesar Rp512 Miliar Temuan BPK RI Yang Harus Ditindaklanjuti Pemprov Papua Barat

MANOKWARI,JAGATPAPUA.com— Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI terhadap LKPD Pemprov PB tahun 2024, ditemukan masih adanya sisa kerugian negara sebesar Rp512 miliar yang harus ditindaklanjuti oleh Pemerintah Provinsi Papua Barat.
Staf Ahli Bidang Manajemen Risiko BPK RI Perwakilan PB, Hery Subowo, mengatakan terkait penyelesaian kerugian Negara per 31 Desember 2024, dari total 879 kasus, kerugian negara mencapai Rp578 miliar telah dilakukan pemulihan sebesar Rp66 miliar, dengan demikian masih ada sisa kerugian negara yang belum dipulihkan sebesar Rp512 miliar.
“Kami mengingatkan Rekomendasi BPK RI agar segera ditindaklanjuti Gubernur Papua Barat beserta jajaran selambat-lambatnya 60 hari setelah Penyerahan Hasil Pemeriksaan ini dilakukan,” kata Hery Subowo.
Kemudian, berdasarkan data tindaklanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK per tanggal 23 Juli 2025 Pemprov PB telah menindaklanjuti sebanyak 1.418 rekomendasi dari 2.179 rekomendasi atau 65,31 persen dari keseluruhan rekomendasi periode tahun 2005 hingga 2024.
“Dengan demikian yang segera ditindaklanjuti adalah yang belum sesuai rekomendasi atau berstatus dua berjumlah 574 rekomendasi atau 26,34 persen dari total rekomendasi. Kemudian rekomndasi yang sama sekali belum ditindaklanjuti atau status tiga sebanyak 182 rekomendasi atau 8,35 persen, “beberapa Hery Subowo.
Menurut dia, Presentasi tersebut masih dibawah target BPK tahun 2025 yaitu 75 persen.
“Jadi BPK mendorong dengan menetapkan target tindaklanjut setiap tahun. Untuk tahun 2025 targetnya 75 persen, ” ujarnya.
BPK RI berharap, pimpinan dan anggota DPRP Papua Barat dapat melaksanakan fungsinya mengawasi, dan ikut memantau tindaklanjut atas kerugian yang terdapat dalam LHP yang sudah diserahkan tersebut sesuai dengan kewenangannya.
“Termasuk pemantauan atas penyelesaian kerugian negara, ” cetusnya.(jp/ctr)