MANOKWARI, JAGATPAPUA.com – Pemprov Papua Barat, kembali memperpanjang kebijakan bekerja dari rumah (work from home) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), terhitung tanggal 27 Oktober 2020 hingga 9 Nopember 2020, untuk mencegah dan memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19.
Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Papua Barat Nomor : 850/1497/2020, tentang perubahan atas surat edaran Gubernur Papua Barat, Nomor 850/1439/2020, tentang Pencegahan Penyebaran Corona Virus (Covid-19) di Papua Barat.
Surat Gubernur tersebut menindaklanjuti surat edaran Menpan-RB Nomor 67 Tahun 2020, tanggal 4 September 2020, tentang perubahan atas surat edaran Menpan-RB Nomor 58 tahun 2020, tentang sistem kerja ASN, dalam Tatanan Normal Baru, serta memperhatikan Surat Pernyataan Tanggap Darurat Bencana Non Alam Pandemi Covid-19 di wilayah Provinsi Papua Barat tanggal 24 September 2020.
“Khususnya kantor bersama Kesamsatan tetap melakukan pelayanan seperti biasa, didukung fungsi lain yang diperlukan agar selalu memperhatikan protokoler kesehatan dalam pelayanannya,” demikian bunyi SE Gubernur Papua Barat tersebut.
Hal-hal terkait teknis pelaksanaannya masih tetap berpedoman pada Surat Edaran Gubernur Papua Barat Nomor : 850/1336/2020 tanggal 16 September 2020 dan merupakan satu kesatuan dengan Surat Edaran ini.(me)