MANOKWARI, JAGATPAPUA.com – Masa pelaksanaan work from home (WFH) atau kerja dari rumah bagi aparatur sipil negara (ASN) dilingkungan Pemprov Papua Barat diperpanjang hingga 8 Oktober 2020.
Hal ini diatur dalam Surat Edaran (SE), Nomor 850/1398/2020 Tahun 2020 yang diterbitkan oleh Gubernur Papua Barat atau perubahan atas SE Gubernur Nomor 850/1336/2020, tanggal 16 September 2020 lalu, tentang pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan kerja Pemprov Papua Barat.
SE ini dikeluarkan menindaklanjuti surat edaran Menpan RB Nomor 67 tahun 2020 pada tanggal 4 September 2020, tentang perubahan atas SE Menpan RB Nomor 58 tahun 2020, tentang sistem kerja ASN di dalam tatanan hidup normal baru serta mempertimbangkan semakin meningkatnya jumlah orang yang terpapar Covid-19 di lingkungan kerja ataupun dilingkungan masyarakat.
Meski menjalani WFH, para ASN diminta tetap menjalankan presensi sesuai dengan jam kerja dan tata cara yang berlaku atau secara online dan kembali masuk kantor pada tanggal 9 Oktober 2020 dengan menerapkan protokol kesehatan.(top)