-1.3 C
Munich
Jumat, November 22, 2024

Mahasiswa Tolak Pemecatan Tiga Kepala Kampung di Distrik Amberbaken

Must read

TAMBRAUW, JAGATPAPUA.com – Mahasiswa asal Kabupaten Tambrauw, menolak dengan tegas pemecatan tiga kepala kampung diwilayah tersebut.

Mereka menilai pemecatan tiga Kepala Kampung, Wefiani, Waramui dan Angapnut di Distrik Amberbaken, yang diduga dilakukan oleh Ketua DPRD Tambrauw berinisial CB, tidak memiliki dasar hukum yang jelas.

“Ketua DPRD tidak memiliki kewenangan memecat dan melantik Kepala Kampung. Kewenangan itu ada di bupati sesuai Undang-undang (UU) Nomor 6 tahun 2014 tentang kampung/desa,” kata Ketua Ikatan Mahasiswa Tambrauw di Jayapura, Nikodemus Momo, Selasa (2/7/2019).

Menurutnya, data pemecatan tiga Kepala Kampung ini diperoleh dari salah satu Sekretaris Kampung diwilayah tersebut.

“Informasi yang disampaikan Ketua DPRD mendatangi mereka tanggal 7 Juni 2019, dan langsung lakukan pemecatan. Ini terasa aneh dan baru terjadi di Kabupaten Tambrauw,” ucapnya.

“Kepala Kampung itu minimal menjabat 6 tahun setelah itu baru dilakukan Pemilihan Kepala Kampung,” tukasnya.

Untuk itu, mahasiswa Tambrauw di kota study Jayapura, meminta agar partai yang menaungi Ketua DPRD, dapat memberikan sanksi tegas kepada kadernya tersebut.

“Kami merasa hal ini sudah diluar aturan dan ini sudah melanggar kode etik partai, dan mengambil alih tugas dan kewenangan eksekutif bukan legislatif yang melakukan tugas dan fungsinya hanya mengontrol kebijakan pemerintah daerah bukan sebaliknya,” tutupnya.

Terkait persoalan tersebut, Ketua DPRD Tambrauw hingga berita ini diterbitkan belum dapat dikonfirmasi.(es)

- Advertisement -spot_img

More articles

1 KOMENTAR

  1. Jangan paksa jadi ketua DPRD kalau tidak mengerti tupoksi dan ruang lingkup kewenangan. Mahasiswa perlu berikan advokasi ke masyarakat agar mereka juga memiliki amunisi utk kontrol langsung pemda dan DPRD dari praktek2 penyelenggaraan pemerintahan yg menyimpang dari aturan dan kehendak rakyat.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta