MANOKWARI,JAGATPAPUA.com– Polisi menangkap tiga pelaku pembuat senjata api (senpi) rakitan berinisial JHE, PE dan PK di Kampung Petrus Kafiar, Amban Pantai- Manokwari, Papua Barat.
Hal itu diungkapkan Kapolresta Manokwari melalui Kabag Ops Polresta Manokwari, Kompol Wisnu Prasetyo dalam press conference, pada Rabu (18/9/2024) di Mapolresta Manokwari. Turut mendampingi dalam press conference tersebut, kasat reskrim polresta manokwari, AKP Raja Putra Napitupulu dan Kasi Humas polresta Manokwari, Ipda Lafit Soming.
Kabag Ops Polresta Manokwari, Kompol Wisnu Prasetyo menjelaskan, informasi pembuatan Senpi ini awalnya diperoleh dari masyarakat yang mengetahui ada oknum yang membuat dan menjual senpi tersebut.
Berbekal dari informasi tersebut kemudian dilakukan penyelidikan dan pada 3 September 2024, tim satreskrim polresta Manokwari menangkap satu tersangka dengan inisial JHE.
“Setelah menangkap dan menginterogasi tersangka JHE, ia kemudian mengaku pernah menjual senjata rakitan kepada masyarakat di Manokwari. Dari keterangan tersangka diketahui senjata api rakitan yang ia jual adalah buatan dari orang tuanya berinisial PE di rumahnya di Kampung Petrus Kafiar Amban pantai,”jelasnya.
Tersangka JHE kemudian diarahkan menuju rumah produksi Senpi.
“Tim melakukan penggerebekan di salah satu rumah yaitu rumahnya tersangka PE dan di dalam rumah didapati satu orang dengan inisial TK yang merupakan anak dari tersangka utama yaitu PE. Tersangka TK lalu membenarkan bahwa orang tuanya berinisial PE yang memproduksi Senpi rakitan dirumahnya,”terangnya
Pada saat itu, tersangka PE sempat melarikan diri namun berhasil ditangkap pada 13 September 2024 di Reremi Manokwari, beserta barang Bukti berupa 2 pucuk senpi rakitan Laras panjang yang sempat dibuang pada saat melarikan diri sebelumnya.
“Pembuatan dan penjualan senjata api rakitan ini sudah dilakukan sejak tahun 2019 sampai sekarang. Senpi Laras pendek dijual dengan kisaran harga 3.500.000 sampai dengan 5 juta dan Senpi laras panjang dijual dengan kisaran harga mulai 30 juta hingga 50 juta Rupiah,”sebutnya.
Kompol Wisnu Prasetyo juga menambahkan, dalam kasus ini, Polisi berhasil mengamankan BB berupa tiga pucuk senjata api laras pendek, dua pucuk senjata api rakitan laras panjang dan satu butir peluru kaliber 5,56 mm.
“Jadi ketiga tersangka sudah tertangkap dengan peran masing-masing yaitu tersangka utama dengan inisial PE berperan sebagai pembuat senjata api rakitan, tersangka TK dan JHE berperan sebagai penjual senjata api rakitan kepada masyarakat di sekitaran Kabupaten Manokwari,”cetusnya.
Tiga tersangka tersebut saat ini ditahan di Rutan Polresta Manokwari. Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951 tentang senjata api, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.(jp/alb)