Lima OPD Tak Hadiri Pembahasan Ranperda Dan Ranpergub, DPRP PB Segera Undang Gubernur

MANOKWARI,JAGATPAPUA.com— Bapemperda DPRP Papua Barat kecewa karena tidak hadirnya lima OPD Pemprov dalam tiga kali pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dan Rancangan Peraturan Gubernur (Ranpergub).
Lima OPD tersebut yaitu Kepala BPKAD Agus Nurodi, Plt Kepala Inspektorat Erwin Saragih, Plt Kepala Bappeda Deasy Tetelepta, Kepala Bapenda Bacri Yasin, dan Kepala Biro Hukum Setda Papua Barat Yonas Rumfabe.
Ketua Bapemperda DPRP Papua Barat, Amin Ngabalin, Selasa (1/6/2025) menegaskan alasan DPRP akan mengundang Gubernur karena tiga kali pembahasan Ranperda dan Ranpergub tersebut tidak dihadiri oleh lima OPD terakit.
“Tiga kali diundang pimpinan OPDnya tidak hadir, ini kan tidak menghargai lembaga ini. Pembahasan agenda ini kan kepentingan bersama antara eksekutif dan legislatif, “tegas politisi Golkar ini.
“Bagaimana pun Gubernur adalah pimpinan daerah, sehingga harus mengambil sikap tegas terhadap para OPD yang tidak menghargai Lembaga DPRP. Sudah tiga kali diundang dan tak hadir jelas ini pemborosan anggaran dan juga waktu, “cetusnya.
Meski demikian tambah Ketua Fraksi Golkar ini bahwa DPRP tetap menandatangani berita acara pembahasan non APBD tersebut.

” Selanjutnya Eksekutif menyesuaikan saja. Karena kalau tetap di skorsing dana akan membengkak kita kuatirkan akan terjadi temuan,”tukasnya
“Ini Perda inisiatif DPRP loh teman-teman eksekutif tidak hadir tidak apa-apa kita ada berita acaranya kita tetap jalan. Kalau kita ketok tetap jalan karena yang memutuskan Perda itu kita legislatif,” bebernya
Sebenarnya kata Ngabalin, komunikasi langsung dengan Gubernur bisa saja dilakukan. Namun dalam hal ini fungsi dan tugas dari pada OPD harus dilaksanakan.
“Kita bisa saja ambil jalan pintas berkomunikasi langsung dengan saudara Gubernur. Tapi kalau kita lakukan itu lalu apa fungsi para oknum pimpinan OPD itu, ” imbuhnya
Adapun Pembahasan Ranperda dan Ranpergub itu adalah;
1. Ranperda tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRP Papua barat.
2. Ranperda tentang pedoman penyusunan pokok-pokok pikiran DPRP Papua Barat dalam perencanaan Pembangunan daerah.
3. Rancangan Pergub tentang tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRP Papua Barat.
4. Ranpergub tentang tunjangan transportasi pimpinan dan anggota DPRP PB.(jp/ask)