HeadlineKab Manokwari SelatanKab Teluk WondamaMaybratProvinsi Papua BaratTambrauw

Lima Daerah Termiskin Ekstrim Di PB Dengan Jumlah 39.357 Jiwa Jadi Perhatian Pemprov PB

MANOKWARI,JAGATPAPUA.com– Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Papua Barat mendukung Program Lima Daerah yang masuk dalam kategori termiskin ekstrim di Wilayah Papua Barat.

“Lima Daerah Termiskin Ekstrem ini meliputi Kabupaten Manokwari Selatan, Kabupaten Teluk Bintuni Kabupaten Teluk Wondama, Kabupaten Maybrat, Kabupaten Tambrauw,”sebut Kepala Disperindag Papua Barat, George Yarangga belum lama ini.

Dengan jumlah penduduk miskin ekstrem mencapai 39.357 jiwa dengan total jumlah rumah tangga miskin ekstrem sebanyak 12.440.

Geroge menambahkan sesuai data yang disampaikan Wapres, presentasi masing-masing daerah termiskin ekstrim untuk Kabupaten Teluk Wondama sebesar24,0 persen dengan tingkat kemiskinan ekstrem 4 persen dan jumlah penduduk miskin ekstrem 7,960 jiwa, Kabupaten Teluk Bintuni dengan tingkat kemiskinan ekstrem 21,05 persen dan jumlah penduduk miskin ekstrem 13.760.

Kabupaten Tambrauw dengan tingkat kemiskinan ekstrem 22,40 persen, jumlah penduduk miskin ekstrem 3.140 jiwa, Kabupaten Maybrat dengan tingkat
kemiskinan ekstrem 22,89 persen dan jumlah penduduk miskin ekstrem 9.520 jiwa. Sementara Kabupaten Manokwari Selatan dengan tingkat kemiskinan ekstrem 20,9 persen dan jumlah penduduk miskin ekstrem 5.150 jiwa.

Menurut Yarangga, lima daerah termiskin Ekstrem tersebut berdasarkan data yang disampaikan Wakil Presiden Ma’ruf Amin dalam Rakor penanggulangan kemiskinan ekstrem tahun 2021 di kantor Gubernur Papua Barat saat itu.

“Lima daerah termiskin ekstrim itu tentu akan menjadi prioritas perhatian pemerintah,”kata Yarangga

Dengan demikian tambah Yarangga, pada 2022, pihaknya memberikan program bantuan untuk lima kabupaten tersebut. Sehingga apa yang ditargetkan pemerintah pusat bahwa daerah termiskin ekstrim dimaksud bisa dihilangkan dari data daerah termiskin ekstrim.(jp/adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta