-1.3 C
Munich
Jumat, November 22, 2024

Lima Bulan Pimpin Papua Barat, Pj Waterpauw Berhasil Cetak 21 Regulasi

Must read

MANOKWARI,JAGATPAPUA.com— Pj Gubernur Papua Barat, Komjen Pol (purn) Drs Paulus Waterpauw M.Si menyampaikan beberapa hasil yang dicapai selama lima bulan kepemimpinan salah satunya terkait Raperdasi dan Raperdasus.

21 Regulasi daerah, Raperdasi dan Raperdasus tersebut kata Pj Waterpauw sedang dalam tahap harmonisasi di Kemendagri RI di Jakarta.

Ia menerangkan, 21 Regulasi tersebut merupakan perintah amanat Pasal 75 undang-undang otsus nomor 02 tahun 2021 dan PP 107/106. Yang juga tidak terlepas dari dukungan Ketua dan anggota DPR Papua barat.

“Dan saya terima informasi bahwa 21 Raperdasi Raperdasus itu sudah masuk di dalam lembaran daerah karena ini raperda bukan lembaran negara ,”kata Pj Waterpauw saat menyampaikan sambutan tertulisnya pada Pra Raker Bupati Kamis (13/10/2022) di gedung PKK Arfai.

Yang sudah masuk dalam lembaran daerah ada 17 raperdasus dan raperdasi tinggal lima lagi yang saat ini sedang di bahas bersama di Kemendagri.

“Mudah-mudahan bisa terjawab tanpa harus ada rekomendasi yang harus kita penuhi lagi. paling tidak tanggal 17 atau 18 Oktober 2022 kita sudah bisa keluarkan sebagai perda,”ujarnya

Selanjutnya tinggal menyusun peraturan Gubernur untuk pelaksanaan di lapangan.

“Itu yang akan menjadi jiwa dan semangat dalam rangkah melaksanakan dan mengerjakan setiap program yang berkaitan dengan bidang-bidang tersebut,”imbuhnya

“Saya sampaikan terima kasih kepada pak ketua dan anggota DPR Papua barat yang sudah bekerja bersama didukung pula ketua dan anggota MRPB hingga penetapan 21 Perdasi Perdasi ini,”ucap Jendral Waterpauw.

Seharusnya regulasi ini sudah harus di buat sejak 1 tahun lalu, tetapi kepemimpinannya baru dimulai sejak bulan Mei 2022 maka regulasi tersebut baru disusun sejak akhir juli hingga Agustus 2022 lalu.

“Ini UU Otsus, sebuah pekerjaan yang bagi saya orang baru yang masuk di pemerintahan ini sebuah momen yang sangat penting karena kalau kita tidak menetapkan regulasi dimaksud maka kewenangan itu akan ditarik kembali oleh pemerintah pusat,”cetusnya.(jp/fir).

- Advertisement -spot_img

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta