Pemprov PB

Libatkan Akademisi Dan Tim Penyusun Naskah Akademik Dalam FGD, Kiriweno Urai Empat Tujuan Utama

MANOKWARI,JAGATPAPUA.com – Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Setda Papua Barat, Dr. Yakub Rikhard Kiriweno, SH.,M.A.P mengatakan, Focus Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan bertujuan untuk menghimpun masukan, pengalaman, dan pandangan dari para pemangku kepentingan.

Untuk memperkaya draft awal rancangan peraturan daerah Khusus (Raperdasus) tentang perlindungan dan Pemberdayaan terhadap Pengusaha OAP Paua Barat.

Ia pun mengurai empat tujuan utama pelaksanaan FGD yaitu:

Pertama, mengidentifikasi tantangan dan hambatan partisipasi oap dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Kedua, menghimpun masukan substantif dari para pemangku kepentingan terkait perlindungan hukum dan pemberdayaan pelaku usaha oap.

Ketiga, menyusun kerangka kebijakan afirmatif berbasis kearifan lokal yang berorientasi pada keadilan sosial.

Keempat, mendorong kolaborasi multisektor dalam mendukung regulasi yang inklusif dan partisipatif.

Untik memperkuat dasar konseptual dan operasional penyusunan peraturan daerah yang berpihak pada peningkatan kapasitas dan peran pelaku usaha asli papua dalam ekosistem pengadaan pemerintah.

Ia menyebut bahwa FGD Bagian Dari Proses Penyusunan Naskah Akademik Raperdasus Perlindungan Dan Pemberdayaan Pengusaha OAP.

Dan Rancangan Peraturan Gubernur (Rapergub) mengenai pelindungan dan pemberdayaan Pengusaha OAP dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah di provinsi papua barat.

“Hasil dari laporan kegiatan ini akan disusun sebagai dokumentasi resmi pelaksanaan FGD dan sebagai bahan evaluasi serta dasar untuk tindak lanjut kebijakan selanjutnya,” ujarnya.

FGD tersebut menghadirkan 105 orang peserta yang terdiri dari perwakilan pelaku usaha OAP, akademisi, perangkat daerah teknis dilingkup Pemprov PB, tim penyusun naskah akademik, media lokal dan narasumber tim peneliti UGM Yogyakarta ( Direktur PPKK FLSIPOL dan Tim). (jp/alb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta