Provinsi Papua Barat

Masa Jabatan Gubernur Akan Berakhir, Wonggor Minta RAPBD 2022 Cepat Dibahas

MANOKWARI,JAGATPAPUA.com– Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Papua Barat Orgenes Wonggor mengingatkan TAPD Pemprov Papua Barat bahwa pada November, dokumen APBD Induk 2022 sudah harus dibahas.

Hal ini harus segera dilakukan, mengingat masa jabatan Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan bersama Mohammad Lakotani akan segera berakhir pada Mei 2022.

Orgenes menyebutkan jangka waktu sisa masa kerja yang pendek tersebut disisi lain masih banyak Peraturan Daerah yang harus dikebut oleh eksekutif dan DPR Papua Barat mensyaratkan adanya kolaborasi dan kerjasama yang kuat antara pemerintah dan DPR.

“Eksekutif harus mempersiapkan pertanggungjawaban. Pendekatan kekeluargaan telah dilakukakan agar proses pembahasan segera dilakukan karena itu kita jangan kita santai-santai,” ujar Wonggor.

Melihat Kondisi ini, perlu disikapi secara serius oleh pemerintah melalui Tim TAPD Papua Barat yang diketuai oleh Sekretaris Daerah Papua Barat, Nataniel Dominggus Mandacan dengan persiapan yang lebih detail dan matang agar rencana pembahasan APBD Induk tahun 2022 pada November mendatang berjalan tepat waktu sesuai jadwal yang ditentukan oleh DPR Papua Barat.

“Pak Sekda sedang mengkoordinir untuk disiapkan. Karena itu apa yang terjadi di APBD perubahan jadi pengalaman kita semua. Semoga semua berjalan dengan baik sesuai harapan dan doa kita,” ujar Wakil Gubernur Papua Barat, Mohammad Lakotani menjawab pertanyaan wartawan.

Lakotani meminta dukungan semua pihak dalam menyukseskan pembahasan APBD Induk 2022. Karena dukungan semua pihak termasuk masyarakat sangatlah penting sebagai dasar penyusunan program dan anggaran pembangunan daerah yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan hidup warga di Papua Barat.

“Mudah mudahan semua ini berjalan dengan baik, mohon dukungan doa dari Kita semua,” pungkasnya. (jp/joi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta