MANOKWARI,JAGATPAPUA.com–Dua oknum anggota Direktorat Lalulintas Polda Papua Barat pelaku pelecehan Hari Ulang Tahun TNI ke 77 resmi diberhentikan (PTDH) dari institusi Polri.
Kabid Humas Polda Papua Barat, Kombes Pol Adam Erwindi kepada awak media mengatakan, keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap dua oknum pelanggar ditetapkan dalam sidang kode etik profesi yang digelar di markas Polda Papua Barat, Jumat, (7/10/2022).
“Kedua pelanggar yakni Bripda YFP dan Bripda YMB dinyatakan melakukan perbuatan tercela sehingga diputus Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari institusi Polri,” ujar Kabid Humas Polda Papua Barat.
Ia mengatakan sidang kode etik terhadap kedua pelanggar dilakukan setelah keduanya menjalani pemeriksaan dan penahanan sejak 5 Oktober di rutan Polda Papua Barat.
Setelah pembacaan putusan pada sidang kode etik yang dipimpin langsung Kepala Bidang (Kabid) Propam Polda Papua Barat Bulang Bayu Samudera, kedua pelanggar menyatakan banding atas keputusan PTDH.
“Kedua pelanggar menyatakan banding atas keputusan sidang kode etik tersebut, sehingga kami menunggu upaya hukum lain yang akan ditempuh oleh kedua pelanggar,” ujar Kabid Humas.
Diketahui kedua oknum anggota Direktorat Lalulintas Polda Papua Barat ini viral di media sosial sejak 5 Oktober setelah menjilati kue ulang tahun TNI yang hendak diantarkan dari Polda Papua Barat ke Kodam Kasuari.
Atas perbuatan keduanya, Kapolda Papua Barat Irjen Pol Daniel Tahi Monang Silitonga pada Rabu (5/10) petang, menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada Pangdam Kasuari dan institusi TNI se Indonesia.(jp/ask).